Kota Cilegon (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana cukai ke Kejaksaan Negeri Cilegon.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Agus Amiwijaya yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti di kantornya, pada Kamis (13/3).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Agus Amiwijaya mengatakan perkara tindak pidana cukai dengan nilai kerugian negara sebesar Rp11,95 miliar tersebut, merupakan hasil penindakan pada Januari 2025 lalu.
Adapun pada pelimpahan ini, Bea Cukai Merak menyerahkan tiga orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 12 juta batang rokok.
"Pelimpahan perkara ini, merupakan hasil penindakan dari kantor Bea Cukai Merak pada perkara pita cukai rokok, yang kami tindak pada Januari 2025. Total jumlahnya ada tiga tersangka berinisial CH, FR dan MT, dengan jumlah barang bukti mencapai 12 juta batang rokok," kata Agus.
Baca juga: Polda Banten amankan truk bermuatan 150 karton rokok ilegal di Pelabuhan Merak
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tahap 2, terkait perkara ini. Diana menyebut perkara ini telah dilakukan penyidikan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak dan dinyatakan P21 (lengkap).
Selanjutnya pihak Kejari Cilegon akan melakukan penelitian untuk mengetahui dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan.
Kajari Cilegon berharap, penindakan tegas terhadap pidana pita cukai tersebut, dapat menjadi peringatan untuk masyarakat.
"Pelanggaran terhadap pita cukai itu harus kita waspadai karena sangat merugikan negara. Diperkirakan barang rokok itu nilainya sebesar Rp17,2 miliar dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp 11,95 miliar," tambah Diana.
Adapun pasal yang dilanggar oleh para tersangka adalah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007.
Untuk selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum sejak Kamis, 13 Maret 2025, sampai dengan 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah di Rumah Tahanan Klas IIB Serang, sambil menunggu Penuntut Umum menyusun surat dakwaan guna melimpahkan berkas perkara ke persidangan.
Baca juga: Bea Cukai Merak berhasil Amankan 12.382.640 juta batang rokok ilegal senilai Rp15,3 miliar