Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Provinsi Banten, segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang sebagai dasar baru, khususnya dengan urusan masa jabatan pengurus RT dan RW.
"Jika sebelumnya masa jabatan tiga tahun dan dapat menjabat hingga tiga periode, maka dengan aturan baru masa jabatan menjadi lima tahun dengan maksimal dua periode,” kata Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang Rabu.
Sachrudin mengatakan langkah itu dilakukan setelah Pemkot dan DPRD setempat mengesahkan Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Baca juga: Pemkot Tangerang susun Perwal soal masa jabatan RT/RW
Pencabutan kedua Perda tersebut merupakan langkah penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.
“Pencabutan ini merupakan bagian dari upaya strategis penataan regulasi daerah agar produk hukum yang dihasilkan tetap relevan, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sesuai perkembangan saat ini,” ujar Sachrudin.
Dengan ditetapkannya regulasi baru ini, Sachrudin berharap kualitas pelayanan pemerintahan hingga tingkat paling bawah dapat semakin optimal, didukung oleh peran aktif masyarakat melalui kepengurusan RT dan RW.
Baca juga: Pemprov-DPRD Banten sepakati perda Bank Banten dan Jamsostek
“Sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan. Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi bentuk kolaborasi bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Kota Tangerang yang semakin maju dan sejahtera,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo menjelaskan alasan pencabutan kedua perda tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) yang mengamanatkan bahwa ketentuan kaitan dengan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan cukup dengan menggunakan Peraturan Walikota (Perwal) saja.
"Perda terkait dengan urusan pemerintahan daerah, itu kita cabut karena sudah tidak relevan lagi. Mengingat tata aturan tentang pemerintahan daerah sudah dijabarkan lebih lengkap di Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Banten percepat reformasi perlindungan anak usai kasus Tangsel
