Tangerang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggandeng Bawaslu Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang dalam memberikan pembekalan kepada petugas terkait deteksi dini terhadap berbagai pelanggaran Perda yang berpotensi terjadi selama Pilkada 2024.
“Kami terus memberikan pembekalan kepada petugas lapangan mengenai pelaksanaan kewaspadaan guna mewujudkan Pilkada yang aman, lancar dan kondusif," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Puja Hendra di Tangerang, Kamis.
Irman menambahkan pembekalan ini dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 terkait proses koordinasi untuk menyambut tahapan Pilkada 2024.
Baca juga: 9.084 personil dikerahkan untuk pengamanan Pilkada Kota Tangerang
Tidak hanya itu, Satpol PP Kota Tangerang juga mulai melakukan pengamanan untuk memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) berjalan maksimal.
Salah satunya, yakni berkoordinasi dengan Bawaslu, Polri dan TNI untuk menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang bukan pada tempatnya, seperti mengikat atau memaku di pohon-pohon yang tersebar di Kota Tangerang.
“Kami juga terus menegaskan kembali ke petugas semua untuk tetap menjaga netralitas serta memantau potensi-potensi konflik selama proses menuju Pilkada 2024 mendatang,” katanya.
Baca juga: Raffi Ahmad sapa warga Serang dukung Ratu Zakiyah di Pilkada Serang
Sebelumnya telah menggelar penandatanganan pakta integritas terkait netralitas pada Pilkada yang diikuti 4.315 Aparatus Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangerang.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk pemberhentian," kata Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin.
Ia mengatakan upaya ini dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kepada ASN agar tetap netral dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam manajemen ASN.
"Sanksi akan mengikuti ketentuan yang ada di manajemen ASN. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan gaji berkala, penundaan pangkat, penurunan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian," kata dia.
Baca juga: 4.315 ASN Tangerang tandatangani pakta integritas netralitas di pilkada
Satpol gandeng Bawaslu deteksi dini pelanggaran Perda selama Pilkada
Kamis, 15 Agustus 2024 23:28 WIB