Serang (ANTARA) - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk perusahaan agar mengizinkan karyawannya memberikan hak pilih saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, pada 19 April.
"Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, kami sudah mengeluarkan surat edaran agar perusahaan memberikan waktu kepada masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Serang untuk menyalurkan hak pilihnya," kata Tatu, di Serang, Selasa.
Adapun untuk target partisipasi pemilih pada PSU, Pihaknya berharap tidak berkurang dari partisipasi saat Pilkada 2024 yang mencapai 73,6 persen.
"Bahkan diharapkan lebih. Makanya, kepada masyarakat ini tanggung jawab kita semua. Ini hak masyarakat untuk kemajuan masyarakat, sehingga harus peduli semuanya," tegasnya.
Baca juga: KPU Serang distribusi logistik PSU secara bertahap
Sehingga, Tatu mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk mengawal PSU dengan baik dan penuh tanggung jawab. Karena ini adalah hak masyarakat untuk memilih pemimpin Kabupaten Serang lima tahun ke depan.
"Jadi mohon manfaatkan, gunakan sebaik-baiknya untuk memilih pemimpin yang dianggap oleh masing-masing masyarakat bisa membawa Kabupaten Serang ke arah yang lebih baik lagi," katanya.
Diketahui, PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Serang akan digelar 19 April yang jatuh pada Sabtu, di 2.355 tps dengan 1.225.871 daftar pemilih tetap (DPT).
Baca juga: Amunisi harapkan kades dan polisi jaga netralitas di PSU Serang