Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, menyusun peraturan wali kota (Perwal) terkait masa jabatan, tugas, dan mekanisme pelaksanaan kegiatan rukun tetangga/rukun warga (RT/RW), setelah DPRD menyetujui pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang RT/RW.
"Saat ini penyusunan Perwal baru untuk mengatur masa jabatan, tugas, dan mekanisme pelaksanaan kegiatan RT/RW, dan telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk proses pengesahannya," kata Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan dalam acara paripurna DPRD Kota Tangerang, di Puspemkot Tangerang, Kamis.
Dalam rapat paripurna hari ini, seluruh fraksi DPRD Kota Tangerang, menyatakan dukungannya terhadap pencabutan Perda tentang Urusan Pemerintahan dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang RT/RW.
“Kami mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD. Ini adalah bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujarnya.
Baca juga: Kota Tangerang bangun ekosistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat
Ia menjelaskan pencabutan Perda RT/RW merujuk pada Peraturan Mendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang mengamanatkan bahwa pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan cukup diatur melalui Perwal.
“Langkah ini tidak menghapus fungsi RT/RW, justru memperkuat melalui dasar hukum yang lebih fleksibel dan sesuai,” kata Maryono.
Sementara itu, Perda Nomor 1 Tahun 2008 dianggap tidak lagi relevan karena pengaturan mengenai urusan pemerintahan daerah telah diatur secara lebih lengkap dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan perubahannya.
Menanggapi usulan dari beberapa fraksi terkait kenaikan insentif Ketua RT/RW, serta untuk amil, marbot, guru ngaji, dan kader Posyandu, Maryono menegaskan bahwa seluruh aspirasi tersebut dicatat dan akan dikaji berdasarkan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Akan kami hitung dari sisi anggaran. Mudah-mudahan ke depan kenaikan insentif bagi RT/RW dan elemen masyarakat lainnya dapat direalisasikan,” ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Tangerang: Perwal RT/RW permudah pelayanan administrasi pengurus
Merespons pandangan Fraksi Golkar terkait perlunya sosialisasi menyeluruh, Maryono menyampaikan Pemkot Tangerang telah memulai pembinaan administratif ke tingkat kecamatan dan kelurahan, serta berkomitmen untuk meningkatkan intensitas sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi resmi.
Ia juga menegaskan bahwa pencabutan dua perda tersebut tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan ataupun pelayanan publik.
“Sebaliknya, hal ini akan memperkuat dasar hukum yang lebih relevan dan akomodatif terhadap dinamika masyarakat serta regulasi nasional. Kami akan terus terbuka terhadap masukan dari DPRD demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan warga,” katanya.
Baca juga: REI Banten minta Pemkot Serang terbitkan perwal BPHTB 0 persen
