Tangerang (ANTARA) - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan adanya Perwal No.103 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga untuk membantu mempermudah pelayanan maupun administrasi kepemerintahan.
"Jadi, di Perwal yang baru ini diatur terkait jumlah KK dalam satu RT agar tidak terlalu luas. Hal ini supaya efektif kerja RT dan RW di lingkungan masing-masing," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Tangerang Kamis dalam keterangannya.
Baca juga: Dinkes Kota Tangerang gelar gerakan ibu hamil-sehat di faskes hingga 22 Desember
Dijelaskannya Pemkot Tangerang Selatan mulai melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota No.103 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga menggantikan Perwal No.33 tahun 2013.
"Ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat," jelasnya.
Hal ini penting untuk dilakukan kata Wali Kota Benyamin, karena RT dan RW sebagai mitra kelurahan dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan itu sendiri.
"Sekaligus membantu pelaksanaan tugas kelurahan dan yang ketiga mendorong peran serta masyarakat untuk aktif dan partisipatif dalam pembangunan di Tangsel," kata Wali Kota Benyamin.
Wali Kota Tangerang: Perwal RT/RW permudah pelayanan administrasi pengurus
Kamis, 15 Desember 2022 21:33 WIB
Ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat