Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Aparat Polres Tangerang Banten mengungkap motif kasus tindak pidana pembacokan yang dilakukan seorang suami berinisial EF (37) kepada istrinya di Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten pada beberapa waktu lalu.
Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa, motif utama dalam perkara pembacokan tersebut lantaran didasari oleh rasa cemburu karena sang istri diduga berselingkuh.
"Dari hasil pemeriksaan (pelaku) itu didasari oleh rasa cemburu," ucapnya.
Baca juga: Polisi amankan suami pembacok istri hingga kritis di Tangerang
Ia mengatakan, pelaku dan korban inisial E (24) diketahui sejak beberapa bulan belakangan telah menjalani hubungan yang kurang harmonis.
Kendati, pertengkaran keduanya pun memuncak ketika korban hendak meminta dipulangkan ke rumah kedua orang tuanya.
"Sudah diketahuinya dari sebulan yang lalu. Kalau saat kejadian itu pelaku secara spontan melakukan aksi kekerasan karena korban ingin pindah ke rumah orang tuanya," kata dia.
Baca juga: Polisi Tangerang tangani kasus ayah aniaya anak yang mencuri
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan Iptu Galih Dwiyanto menambahkan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan penganiayaan berat tersebut terjadi pada Senin (22/9) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dimana, katanya, pelaku berusaha menghabisi korban dengan menggunakan batu dan golok miliknya. Namun, aksinya tersebut diketahui oleh ibu kandung pelaku dan paman korban.
"Pertama ibu kandungnya sendiri mengalami luka di jari tangan kiri, terkena sabitan saat ingin membantu korban. Yang ke dua paman-nya si korban, sama saat mau membantu korban dia terkena luka di bagian atas kuping," terangnya.
Baca juga: Pelaku penganiayaan di pesta resepsi pernikahan ditangkap polisi Serang
Sementara itu, atas tindakan penganiayaan berat itu sang istri mengalami luka berat di bagian kepala dan tubuh korban akibat sabetan senjata tajam.
"Saat ini (korban) masih dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Kalau untuk lukanya itu luka terbuka di bagian kepala diduga akibat senjata tajam. Di dekat telinga ada sama di jari ada," tuturnya.
Atas aksi penganiayaan, kini pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Legok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Polisi kejar dua orang terduga pelaku persetubuhan anak di Tangerang
