Lebak (ANTARA) - Ulama kharismatik Banten KH Hasan Basri melarang perbuatan kekerasan, kerusuhan maupun penjarahan dalam melakukan aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini.
"Perbuatan kekerasan dan penjarahan yang merugikan orang lain, hukumnya haram, juga melanggar hukum negara," kata Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Cihelang Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat.
Aksi kekerasan, kerusuhan, penjarahan hingga menimbulkan rasa ketakutan untuk penyampaian aspirasi itu sama sekali tidak dibenarkan.
Pandangan Islam membolehkan melakukan aksi demonstrasi untuk penyampaian aspirasi dengan memberitahukan maupun nasihat kepada pejabat pemerintah dan lembaga wakil rakyat, sepanjang ada kesalahan dalam kebijakannya.
Tujuan aksi penyampaian aspirasi tersebut agar kedepannya bisa diperbaiki dan tidak diulangi lagi.
Baca juga: Otoritas Bandara Soetta: Hoaks, isu medsos soal aksi demo di bandara
Selain itu juga penyampaian aspirasi dilindungi oleh undang-undang (UU) kebebasan berpendapat, namun caranya tertib,santun, damai dan kondusif.
"Kita mengecam aksi unjuk rasa hingga berbuntut kekerasan, pembakaran penjarahan dan merugikan orang banyak," kata anggota Komisi Fatwa MUI Banten.
Menurut dia, peristiwa aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah tentu menimbulkan keprihatinan, terlebih menimbulkan korban jiwa.
Bahkan, dirinya secara pribadi menyampaikan rasa duka cita mendalam semoga arwah beliau itu diterima di sisi Allah SWT.
Begitu pula keluarga korban yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan.
Karena itu, masyarakat Banten agar menjaga keamanan, ketertiban, ketentraman dan kondusif, sehingga merasa nyaman serta damai.
"Kita minta masyarakat Banten jika melakukan aksi unjuk rasa tidak mudah terprovokasi dan lebih mengedepankan kedamaian serta tidak menimbulkan kekerasan maupun kerusakan," kata kiai Hasan.
Baca juga: Lewat Ngariung Aman, Kapolres imbau emak-emak cegah anak ikut demo
Ia mengatakan, aksi unjuk rasa yang sudah terjadi itu, menjadikan introspeksi diri, baik pemerintah, wakil rakyat dan rakyat, karena kedudukan mereka juga memiliki hak masing-masing.
Dalam ayat Al Qur'an, pemerintah memiliki hak untuk melaksanakan pemerintahan yang amanah dan adil guna mewujudkan kesejahteraan kepada rakyatnya.
Begitu juga rakyat memiliki hak juga dengan harus mematuhi pemerintah yang amanah dan adil.
Bila pemerintah adil dan amanah serta masyarakatnya mematuhi, maka akan terwujud bangsa Indonesia yang aman, rukun, damai, tenteram, adil, harmonis dan kondusif.
Selain itu juga masyarakat dapat menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diperjuangkan orang tua dulu, sehingga jangan sampai terpecah belah.
Kemerdekaan itu sebuah anugerah dari Allah untuk membangun kedaulatan bangsa yang penuh kedamaian, dan kesejahteraan untuk anak cucu.
"Kita harus membangun persatuan dan kesatuan agar bangsa ini seperti tubuh dan jiwa kami sendiri, sehingga harus dirawat dan dijaga seutuhnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak Iyan Pitriyana mengatakan hingga kini kondisi Lebak relatif aman dan beberapa pekan ini tidak ada komponen masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi.
"Kita selalu koordinasi dengan berbagai instansi, Polri, TNI, pemuka agama,tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat agar menjaga suasana kondusif," katanya.
Baca juga: Kemen PPPA soroti pelibatan anak pada aksi unjuk rasa
