Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, memberikan keringanan pajak daerah berupa diskon pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Pemerintah daerah memberikan keringanan untuk pembebasan sanksi administrasi atau denda PBB. Kemudian juga pemberian diskon BPHTB sebesar 5 persen," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi di Tangerang, Minggu.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga memberikan pembebasan denda dan bunga terhadap pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti hotel, hiburan, parkir, restoran, reklame dan pajak air tanah.
Baca juga: DJP Banten sita aset senilai Rp3,34 miliar dari 18 penunggak pajak
Menurutnya, program keringanan BPHTB dan pembebasan denda PBB ini akan berlaku pada 17 - 30 Agustus 2025.
"Nanti mungkin kebijakan pak Bupati seperti apa, apakah mau diperpanjang atau sebagainya tergantung kebijakan yang akan diputuskan pak Bupati," ungkapnya.
Budhi mengatakan, untuk penerimaan realisasi pajak Kabupaten Tangerang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025 sudah mencapai 58 persen atau senilai Rp3,7 triliun.
"Kalau penerimaan pajak sampai Agustus ini Alhamdulillah sudah mencapai 58 persen," tuturnya.
Sementara, untuk target pada APBD Perubahan, Pemerintah Kabupaten Tangerang memproyeksikan penerimaan pajak sebesar Rp360 miliar.
"Di perubahan anggaran bertambah lagi menjadi Rp360 miliar untuk sektor pajak daerah," kata dia.
Baca juga: Pemkab Tangerang bantu 80 unit gerobak untuk UMKM
