Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD menyepakati pemangkasan signifikan dalam postur APBD 2025 melalui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), guna merespons dinamika fiskal dan tuntutan efisiensi anggaran.
Gubernur Banten Andra Soni di Serang, Selasa (5/8) menegaskan bahwa kebijakan ini disusun untuk menjaga arah pembangunan tetap adaptif terhadap kondisi riil dan kebijakan nasional.
“Perubahan kebijakan ini merupakan respon terhadap dinamika permasalahan daerah, sekaligus menyesuaikan prioritas nasional yang perlu ditangani cepat,” kata Andra saat rapat paripurna di DPRD Banten, Kota Serang, Selasa.
Baca juga: Gubernur Andra Soni konsultasikan APBD perubahan 2025 ke BPKP
Penyesuaian dilakukan di berbagai sisi. Pendapatan daerah yang semula dipatok Rp11,837 triliun diturunkan menjadi Rp10,614 triliun, atau berkurang sekitar Rp1,223 triliun.
Di sisi belanja, pengurangan juga terjadi dari Rp11,841 triliun menjadi Rp10,920 triliun. Sementara pembiayaan daerah justru meningkat signifikan, dari Rp4,037 miliar menjadi Rp305 miliar.
Gubernur menjelaskan, penyesuaian ini sejalan dengan perubahan tema pembangunan daerah, yakni “Perkuatan fondasi pemerataan kesejahteraan melalui pendidikan inklusif dan infrastruktur dasar berkelanjutan.”
Tema ini juga diselaraskan dengan program nasional bertajuk “Akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.”
“Eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk mengawal pembangunan,” tegas Andra.
Baca juga: Pemprov Banten komitmen tingkatkan pengelolaan keuangan daerah
Ia menambahkan, seluruh proses perubahan KUA dan PPAS telah mengacu pada peraturan keuangan terbaru, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan keuangan daerah.
Evaluasi menyeluruh terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan menjadi dasar dalam menyusun kembali prioritas pembangunan. Tujuannya agar program-program pemerintah daerah lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Dokumen perubahan KUA-PPAS 2025 ini akan menjadi dasar pembahasan lanjutan dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Mari bersama-sama kita kawal dan awasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” kata Andra.
Baca juga: APBD 2025 Kota Serang masih bergantung dari transfer pemerintah pusat
