Serang (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Pertambangan sebagai payung hukum teknis untuk mendukung kebijakan moratorium atau penundaan sementara perizinan pertambangan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy di Serang, Rabu, menyatakan dukungan penuh instansinya terhadap langkah strategis Pemprov Banten dalam menata ulang tata kelola pertambangan agar lebih komprehensif.
"Kami sedang menyusun rancangan Pergub tentang Pengelolaan Pertambangan. Alhamdulillah, DPRD Banten juga menaruh perhatian besar terhadap sumber daya alam dan berencana menyusun peraturan daerah," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Cilegon hentikan aktivitas delapan titik tambang terkait banjir
Ari menjelaskan penyusunan regulasi ini bertujuan agar lingkungan di Banten tetap terjaga dan sumber daya alam dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan, sekaligus memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman.
Langkah penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah, yang secara resmi menetapkan moratorium perizinan tambang di seluruh kabupaten/kota se-Banten.
Wagub menegaskan bahwa kebijakan moratorium ini bersifat sementara (postpone) hingga seluruh aspek tata kelola, mulai dari pemerintahan, hukum, lingkungan hidup, hingga transportasi angkutan tambang, dibenahi.
Baca juga: Wagub Dimyati tegaskan perangi tambang ilegal pascapenutupan di Cilegon
"Telah diputuskan bahwa perizinan tambang di moratorium. Sifatnya postpone atau temporer. Ini adalah upaya preventif untuk mencegah meluasnya kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam," kata Dimyati.
Pemprov Banten tidak ingin sekadar bertindak reaktif setelah bencana terjadi, melainkan mengedepankan mitigasi dengan mewajibkan penerapan kaidah pertambangan yang baik, termasuk reklamasi pascatambang.
Selain menyiapkan regulasi, Pemprov Banten juga akan memperkuat pengawasan dengan menjadwalkan pertemuan bersama 241 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta mendorong pembentukan Satgas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan di tingkat daerah.
Baca juga: Pemkab Lebak tindak tegas penambang ilegal, proses hukum
