Tangerang (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Banten, melakukan pengawasan acak penjualan parsel atau barang dalam kemasan yang tidak memiliki izin edar dan kedaluwarsa.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi, di Tangerang, Senin, mengatakan sasaran pengawasan yakni retail, pasar swalayan, supermarket dan pusat perbelanjaan.
Pada hari Senin ini, kegiatan pengawasan dilaksanakan di TipTop Swalayan dan Hypermary Cyber Park. Petugas tidak menemukan adanya barang atau makanan dalam kemasan yang rusak atau kedaluwarsa.
"Secara izin terpenuhi dan tanggal penggunaan pun masih aman atau jauh dari batas," kata Suli.
Baca juga: Masjid Raya Al-A'zhom Kota Tangerang gelar lomba bedug hingga kasidah
Selanjutnya, petugas akan terus melakukan pengawasan ke beberapa tempat ke depan hingga wilayah Tangerang Timur, seperti Ciledug, Cipondoh, dan Larangan.
Ia pun mengimbau, masyarakat untuk semakin cerdas dan teliti dalam memilih dan membeli barang parsel seperti memperhatikan kedaluwarsa, kemasan dan kelayakan barang tersebut.
"Jika ditemukan barang kedaluwarsa, rusak dan tidak layak, Disperindagkop UKM akan lakukan penarikan barang tersebut dari display, jika dapat diretur barang tidak boleh dijual dan jika tidak dapat diretur barang harus dimusnahkan," katanya pula.
Baca juga: Pemkot Tangerang uji tera alat takar SPBU di jalur mudik