Serang (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Provinsi Banten mengusulkan sebanyak 144 orang warga binaan mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Kita usulkan 144 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri dengan kisaran 15 hari sampai dengan dua bulan," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Chika Panji Ardiansyah, di Serang, Kamis.
Syarat warga binaan yang diusulkan adalah narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa pidana.
Baca juga: 265 warga binaan di Banten dapat remisi khusus Natal
Disamping itu, kata dia, syaratnya bahwa sudah mendapatkan putusan tetap, enam bulan menjalani pidana, dan aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administrasi dan substansi..
"Kami hanya mengusulkan, keputusannya nanti dari pusat. Besaran remisi untuk setiap narapidana akan berbeda-beda," katanya.
Ia menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Baca juga: 1.573 personel dilibatkan pada pengamanan mudik Lebaran di Tangerang
Selain meringankan masa hukuman, remisi juga menjadi pemicu semangat warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku yang lebih baik selama menjalani pidana.
"Remisi khusus hari Raya Idul Fitri ini selalu menjadi momen yang sangat dinanti oleh para narapidana," ucapnya.
Nantinya, surat keputusan remisi akan diberikan secara simbolis setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang diselenggarakan bersama di Rutan Kelas IIB Serang.
Baca juga: Polda Banten kerahkan 5.232 personel pengamanan jelang Idul Fitri 1446 H