Serang (ANTARA) - Sebanyak 265 warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Jalu Yuswa Panjang dalam keterangannya di Serang, Rabu, mengatakan 263 warga binaan pemasyarakatan menerima RK I atau pengurangan sebagian.
RK I artinya, setelah mendapat remisi Natal, mereka masih harus menjalankan sisa pidana.
Baca juga: Gubernur Banten pesan jaga kerukunan di momen Natal
Sementara dua lainnya menerima RK II artinya warga binaan pemasyarakatan tersebut setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada Hari Raya Natal, jika tidak ada subsider yang masih dijalani.
"Dengan rincian, dua warga binaan lapas berasal dari Lapas Kelas I Tangerang dan Lapas Kelas IIA Cilegon," kata Jalu.
Jalu menyebut warga binaan pemasyarakatan terbanyak mendapat remisi Natal berasal dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 64 orang, disusul Lapas Kelas I Tangerang 53 orang, dan Lapas Kelas IIA Cilegon sejumlah 39 orang.
Jalu mengatakan pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ia berharap, dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman dan terus aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
Baca juga: Penumpang Merak ke Bakauheni capai 36.805 orang pada H-1 Natal