Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 12.629 narapidana pemeluk agama Kristen di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia menerima remisi khusus Natal 2019, 166 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau dipastikan langsung bebas.
Tercatat kini narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.
"Remisi memang merupakan hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi, baik dari administratif maupun substantif," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Narapidana yang mendapat remisi tersebut di antaranya telah berstatus sebagai narapidana setidaknya selama enam bulan penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
Dari 12.463 narapidana yang mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana sejumlah 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi satu bulan, 1.507 orang menerima remisi satu bulan 15 hari dan 357 orang mendapat remisi dua bulan.
Untuk Natal 2019, terdapat usulan remisi khusus untuk 3.428 orang terkait 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, 67 orang terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan 9.134 terkait tindak pidana umum.
Dari pemberian remisi khusus Natal tersebut, Kemenkumham menghemat biaya makan narapidana sebesar Rp6,31 miliar. Angka tersebut dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp17.000 per orang.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang, dengan rincian 202.690 narapidana, 64.512 tahanan dan 2.722 Anak.
Sementara itu, kapasitas hunian hanya untuk 130.559 orang. Kapasitas itu sesungguhnya hanya cukup untuk menampung warga binaan kasus narkotika sebesar 128.437 orang atau 47,57 persen dari jumlah seluruh warga binaan.
Pemerintah berikan remisi khusus Natal kepada 12.629 narapidana
Selasa, 24 Desember 2019 15:37 WIB
Remisi memang merupakan hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi, baik dari administratif maupun substantif