Serang (ANTARA) - DPRD Provinsi Banten mendukung langkah yang dilakukan Pemprov Banten dalam upaya efisiensi anggaran sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk tahun anggaran 2025.
"Langkah yang akan dilakukan oleh Pemprov Banten yakni percepatan pembahasan perubahan anggaran 2025. Rencananya pada bulan April 2025 ini," kata Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prayogo di Serang, Kamis.
Ia mengatakan, percepatan perubahan APBD Banten 2025 tersebut masih menunggu surat persetujuan dari Mendagri. Namun demikian, rencananya pembahasan anggaran perubahan tersebut akan dilakukan pada April 2025 yang biasanya hal itu dilakukan pada Juli.
"Tentu pelaksanaannya juga akan lebih dipercepat karena tujuan dari percepatan perubahan APBD itu menyesuaikan instruksi presiden," kata Budi menambahkan.
Sedangkan bidang-bidang yang akan dilakukan efisiensi itu, kata Budi, tidak jauh dari arahan presiden yakni berkaitan dengan belanja yang tidak terkait langsung dengan pelayanan masyarakat.
"Detailnya nanti dalam pembahasan perubahan APBD 2025. Tentu prinsipnya kami sebagai pimpinan DPRD Banten mendukung langkah ini," katanya menegaskan.
Baca juga: Pemkab Serang pangkas anggaran seremoni fokus kesejahteraan masyarakat
Sementara PJ. Sekda Banten Nana Supiana mengatakan, pihaknya masih melakukan identifikasi terkait anggaran-anggaran yang akan dikurangi atau dilakukan efisiensi terkait instruksi presiden Prabowo sehingga pelaksanaannya kemungkinan setelah penetapan perubahan APBD 2025.
"Untuk saat ini belum karena kita masih melakukan identifikasi. Kemungkinan nanti saat pelaksanaan APBD perubahan 2025," katanya.
Nana Supiana juga mengatakan, dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam ABPD Tahun 2025, para kepala OPD diminta menghentikan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari dana alokasi transfer daerah yang telah dikurangi.
“Sesuai instruksi presiden agar membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar/focus grup discussion,” katanya.
Baca juga: Efisiensi, Pemkot Tangsel pangkas 40 persen anggaran perjalanan dinas
OPD juga diminta mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen dan mengurangi jumlah honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran hororarium serta mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki tingkat output yang terukur.
“Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya,” kata Nana dalam surat edaran PJ Sekda Banten itu.
Terakhir, OPD diminta selektif dalam memberikan hibah langsung, baik berupa uang, barang, maupun barang kepada kementerian/lembaga.
Sebelumnya DPRD Provinsi Banten mengesahkan postur anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp11,54 triliun.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten Rifki Hermiansyah, dalam pembahasan disepakati APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 pendapatan sebesar Rp11,544 triliun, belanja sebesar Rp11,548 triliun, dan defisit sebesar Rp4 miliar.
Baca juga: AI disebut tawarkan peluang efisiensi keberlanjutan lingkungan