Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, memastikan bahwa sebanyak tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati telah penuhi syarat administrasi untuk ikut bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di daerah itu.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar di Tangerang, Selasa mengatakan, setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, baik tahapan pertama serta tahapan perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran ketiga bakal calon dinyatakan memenuhi syarat atau MS.
"Hasil penelitian persyaratan administrasi tiga bakal calon dinyatakan memenuhi syarat," ucap Umar.
Baca juga: Cegah kecurangan, KIPP ajak relawan dan warga awasi Pilkada 2024
Ia menyampaikan, dari ketiga peserta Pilkada calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yakni Maesyal-Intan, pasangan itu didukung partai politik
Gerindra, Golkar, PKS, PKB, NasDem serta PAN
Kemudian, Paslon ke dua yakni Mad Romli-Irvansyah didukung oleh partai politik Demokrat, PKB, PDIP dan PPP. Selanjutnya, pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen adalah Zulkarnain-Leru.
Menurut Umar, ketiga Paslon itu telah menjalani tahapan verifikasi dan penelitian persyaratan administrasi atau dokumen persyaratan pendaftaran Pilkada.
"Nanti tanggal 15 hingga 21 September dilakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Tingkatkan pemerataan pendidikan, Airin gagas Banten Cerdas
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu pada KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Kelana Akbar menambahkan, jika tahapan klarifikasi atas masukan persyaratan itu memberikan tanggapan dari masyarakat apabila, ada warga ataupun tokoh yang mempertanyakan keabsahan dokumen-dokumen para bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
"Jadi artinya, kita menerima masukan ataupun kritikan dari masyarakat. Terkait, keabsahan dokumen para calon ini. Kalau ada yang mempertanyakan kita akan jelaskan," tuturnya.
Lanjut Shandy, pada 22 September mendatang akan dilakukan rapat pleno tertutup untuk dilakukan penetapan bakal calon menjadi calon.
Kemudian, pada 23 September 2024 baru dilakukan pleno terbuka, untuk dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
"22 September pleno tertutup. Lalu, 23 September pleno terbuka, karena akan dilakukan pengumuman dan pengundian nomor urut," ungkapnya.
Pengundian nomor urut akan dilakukan secara bersamaan. Dalam artian, ketiga pasangan calon akan hadir seluruhnya pada 23 September 2024 mendatang.
"Pengundian waktunya sehari. Ketiga pasangan hadir," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Serang temukan 744 pemilih TMS masuk DPS
KPU Tangerang sebut tiga paslon penuhi syarat administrasi Pilkada 2024
Selasa, 17 September 2024 19:28 WIB