Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menyampaikan apresiasi kepada para pihak terkait yang ikut membantu dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berjalan dengan kondusif dan aman.
"Alhamdulillah, untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang berjalan dengan kondusif. Dimana, semua tahapan bisa berjalan aman atas keterlibatan dan kolaborasi semua pihak," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar dalam acara Rapat Evaluasi Pilkada 2024 bersama Stakeholder dan Pewarta Se-Kabupaten Tangerang, Kamis.
Menurutnya, Pilkada 2024 yang telah dilaksanakan dengan secara kondusif merupakan atas keterlibatan para pihak terkait. Dimana, seluruh stakeholder melakukan monitoring untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung aman, tertib, dan lancar.
"Kesuksesan ini terlihat dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten lain, khususnya di Banten. Ada yang belum bisa menetapkan calon terpilih. Dan di Kabupaten Tangerang tidak ada pemilihan suara ulang (PSU) dan tidak ada pemungutan suara lanjutan," katanya.
Baca juga: 6 Februari, pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa Pilkada 2024
Umar juga mengatakan, kesuksesan penyelenggaraan pilkada serentak di Kabupaten Tangerang bisa dilihat dari hasil akhir. Dalam hal ini KPU bisa menetapkan kepala daerah terpilih tanpa ada gugatan maupun penolakan dari calon peserta Pilkada lainnya.
"Kita tidak ada gugatan di MK, jadi ini semua berkat kerja keras kuta semua. Dan ini juga berkat adanya partisipasi seluruh masyarakat daerah Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Umar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Moch Maeysal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih untuk daerah Kabupaten Tangerang berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Pasangan Maesyal dan Intan Nurul Hikmah, lanjut dia, mendapatkan dukungan 995.486 suara atau 65,14 persen dari total 1.528.185 suara sah.
Selain itu, Bupati-Wakil Bupati ini ditetapkan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 57 Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Maesyal-Intan ditetapkan jadi pemenang Pilkada Kabupaten Tangerang