Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan, di Serang, Selasa, mengatakan temuan tersebut terjadi setelah proses pleno DPSHP tingkat Kecamatan pada tanggal 11 September 2024.
"Terdapat 744 pemilih TMS ada dalam DPS dan 317 pemilih memenuhi syarat (MS) belum masuk DPS," katanya.
Dari 744 pemilih TMS diantaranya ditemukan 572 pemilih meninggal dunia, satu pemilih berstatus anggota Polri, 21 pemilih bukan penduduk setempat, satu pemilih di bawah umur, 128 pemilih pindah domisili masih ada di DPS dan 21 pemilih ganda.
Baca juga: Bawaslu Banten buka pendaftaran 17.226 pengawas TPS pilkada
Baca juga: Bawaslu Banten buka pendaftaran 17.226 pengawas TPS pilkada
Sementara itu, untuk pemilih MS sebanyak 317 diantaranya yakni ditemukan 158 pemilih sudah 17 tahun tidak masuk DPS, 156 pemilih pindah domisili masuk belum ada dalam DPS dan tiga pemilih belum usia 17 tahun tapi sudah menikah belum masuk DPS.
"Bawaslu telah memberikan saran perbaikan, dan temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena pentingnya menjaga akurasi data pemilih dalam tahapan pemilihan," katanya.
Ia mengatakan selain kurangnya ketelitian petugas saat proses coklit, juga terjadi karena adanya data ganda Siak yang diterjunkan Dirjen Kemendagri ke KPU.
Baca juga: Pemkot Serang pastikan seluruh ASN jaga netralitas pada Pilkada 2024
Baca juga: Pemkot Serang pastikan seluruh ASN jaga netralitas pada Pilkada 2024
Selain itu juga adanya data pemilih yang meninggal dunia yang masuk ke DPS ini dikarenakan namanya masih tercantum dalam database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.
"Nama dan NIK dalam database kependudukan itu, akan dihapus jika seseorang yang meninggal dunia sudah dinyatakan dengan bukti akta kematian. Meskipun sudah meninggal dunia, jika pihak keluarga belum mengurus akta kematian, tetap yang meninggal dunia itu tercatat," katanya.
Pihaknya juga telah menyarankan KPU untuk melakukan verifikasi faktual, dan itu sudah ditindaklanjuti.
Ia mengatakan potensi perubahan data pemilih bisa terus terjadi sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat KPU pada 19-21 September 2024.
Baca juga: Pemkot Serang pastikan seluruh ASN jaga netralitas pada Pilkada 2024
Baca juga: Pemkot Serang pastikan seluruh ASN jaga netralitas pada Pilkada 2024