Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 pada hari Kamis (9/1).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Tangerang Shandy Akbar Kelana di Tangerang, Rabu, mengatakan bahwa pleno penetapan paslon terpilih berdasarkan Surat KPU RI Nomor 24 tentang Penetapan pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak 2024.
"Buku Register Perkara Konsitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sudah kami terima sehingga pleno penetapan akan segera dilaksanakan," katanya.
Baca juga: KPU Tangerang: Maesyal-Intan unggul di seluruh kecamatan
Rencana pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di salah satu hotel wilayah Kecamatan Kelapadua, Kabupaten Tangerang.
Pleno penetapan ini, kata dia, akan dihadiri oleh Penjabat Bupati Tangerang, sekretaris daerah, kapolres, dandim, peserta Pilkada Kabupaten Tangerang 2024, partai pengusung, unsur forkopimda, DPRD Kabupaten Tangerang, serta tamu undangan lainnya.
Setelah menetapkan pasangan calon terpilih, pihaknya sesegera mungkin menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih tersebut.
Baca juga: KPU Tangerang evaluasi penurunan partisipasi pemilih Pilkada 2024
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tangerang Dedi Irawan mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah menyelesaikan tahap rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten pada hari Rabu, 3 Desember 2024.
"Hasil rekapitulasi telah ditetapkan, dan pasangan calon diberi kesempatan 3 x 24 jam setelah penetapan rekapitulasi suara pilkada untuk menggugat hasil rekapitulasi jika dirasa tidak sesuai," katanya.
Hingga hari terakhir pembukaan pendaftaran gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi, pihaknya belum menerima gugatan dari paslon lain.
"Belum ada gugatan yang diajukan paslon. Batas akhir pengajuannya hingga pukul 24.00 WIB," ujarnya.
Baca juga: KPU Tangerang ungkap penyebab partisipasi pemilih Pilkada 2024 turun
Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi berbagai kemungkinan yang muncul terkait dengan Pilkada 2024, salah satunya sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"KPU hanya bisa menunggu. Intinya kami siap jika ada gugatan ke MK," ujarnya.
Sebelumnya, tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada 2024, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, telah diselenggarakan dari total 29 wilayah kecamatan di daerah ini.
Rekapitulasi suara pilkada ini dilakukan terhadap perhitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur Banten dan Pemilihan Bupati Tangerang.
Baca juga: Penetapan paslon Bupati Tangerang terpilih tunggu putusan MK
Besok, KPU Tangerang tetapkan paslon terpilih Pilkada 2024
Rabu, 8 Januari 2025 12:30 WIB