Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten memprogramkan bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2024 di 28 kecamatan sebanyak 150 unit guna mengatasi kemiskinan ekstrem.
"Kami berharap bantuan program RTLH itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak Wahyu Hidayat di Rangkasbitung, Lebak, Sabtu.
Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk mengatasi kemiskinan ekstrem dengan berbagai program yang dilaksanakan organisasi perangkat daerah (OPD).
Program RTLH itu guna meningkatkan derajat kesehatan juga kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: 2.794 balita di Lebak tercatat kekurangan gizi
Baca juga: 2.794 balita di Lebak tercatat kekurangan gizi
Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran program bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS) tahun 2024 senilai Rp3 miliar untuk 150 unit RTLH.
Masyarakat yang menerima bantuan RTLH itu per unit Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian material dan Rp2,5 juta untuk tambahan biaya tukang.
Namun, pihaknya berharap adanya keswadayaan dan partisipasi masyarakat dengan bergotong royong.
Sebab, bantuan dana stimulan tersebut tidak mencukupi untuk merehabilitasi RTLH tersebut sehingga harus melibatkan masyarakat setempat, katanya.
"Kami berharap pelaksanaan RTLH berjalan lancar dan kualitas bangunan rumah cukup baik, sehingga dapat meningkatkan kualitas kehidupan keluarga mereka," katanya menjelaskan.
Baca juga: Astra Tol Tamer serahkan bantuan untuk sekolah di Lebak
Menurut dia, saat ini, masyarakat Kabupaten Lebak yang kondisi rumahnya tidak layak huni cukup banyak hingga mencapai 34 ribu unit.
Pemerintah Kabupaten Lebak setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk program RTLH agar kehidupan masyarakat lebih sejahtera dan tidak ada lagi kemiskinan ekstrem.
Saat ini, kata dia, masyarakat yang menerima RTLH itu yang dialokasikan dari APBD sebanyak 150 unit.
Pencairan dana RTLH itu melalui rekening bank guna mencegah penyimpangan dana tersebut.
Persyaratan untuk mendapatkan bantuan dana stimulan itu di antaranya berpenghasilan rendah, tanah hak milik, kondisi rumah berlantai tanah, tidak memiliki lantai, sanitasi hingga jendela.
Setelah memenuhi persyaratan itu, kata dia, masyarakat yang menempati RTLH dapat mengajukan ke aparatur desa dan kecamatan sampai kabupaten.
Baca juga: Harga beras medium di Lebak naik tipis
Baca juga: Harga beras medium di Lebak naik tipis
Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dengan melibatkan Dinas PUPR, Perkim dan konsultan.
"Jika kondisi rumah mereka itu layak untuk direhabilitasi maka dapat direalisasikan pembangunannya," kata Wahyu.
Sementara itu, Rohman (45) warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengaku dirinya tahun 2024 mendapat bantuan program RTLH dan kini dirinya sudah tidak ketakutan roboh diterpa angin juga memiliki kamar mandi, cuci dan kakus ( MCK) sehingga dapat menyehatkan keluarga.
"Kami dulu buang air besar di sungai, namun kini memiliki sanitasi yang layak atas bantuan pemerintah setempat," katanya.
Baca juga: Kasus DBD di Lebak tembus 1.876 orang, enam meninggal
Baca juga: Kasus DBD di Lebak tembus 1.876 orang, enam meninggal