Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tiap warga negara bisa mengajukan praperadilan bila laporan yang dibuatnya ke kepolisian dinilai telah diabaikan.
“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara. Ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan karena itu namanya undue delay,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Eddy mengatakan hal tersebut merupakan salah satu kemajuan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni praperadilan bukan hanya untuk upaya paksa.
“Jadi, kalau kita melapor ke polisi, polisi cuek, tidak ditanggapi, maka bisa praperadilan,” katanya kembali mengingatkan.
Baca juga: Catat, KUHAP baru berlaku mulai 2 Januari 2026
Sementara itu, dia mengatakan dua objek praperadilan di luar upaya paksa yang bisa diajukan oleh tiap warga negara adalah mengenai penangguhan penanganan.
“Terkadang, suatu perkara di kepolisian ditahan tetapi di jaksa tidak ditahan, atau di kepolisian tidak ditahan namun di jaksa ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” ujarnya.
Terakhir, kata dia, praperadilan dapat diajukan bila ada penyitaan terhadap benda yang tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara tindak pidana.
Baca juga: Hari ini, Polri mulai laksanakan KUHP dan KUHAP baru
Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sementara aturan terkait praperadilan diatur dalam Pasal 158 KUHAP, yakni mengenai pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, dan permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan.
Kemudian pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitan dengan tindak pidana, penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penangguhan pembantaran penahanan.
Baca juga: Polda Banten perkuat integritas penyidik lewat ikrar dan pembaruan hukum
