Serang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten mendorong penguatan legalitas dan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sistem peradilan pidana nasional seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Legalitas dan Peran PPNS yang digelar di Serang, Banten.

Direktur Pidana yang diwakili Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Fecha Paul Pangaribuan, Rabu mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam merespons perubahan hukum acara pidana nasional setelah diberlakukannya KUHAP yang baru.

Menurut dia, pembaruan KUHAP tidak hanya menyangkut penyesuaian norma hukum acara, tetapi juga mengarahkan sistem peradilan pidana nasional agar lebih terintegrasi dan akuntabel.

“Pembaruan KUHAP tidak hanya membawa penyesuaian norma hukum acara semata, tetapi juga menegaskan arah baru sistem peradilan pidana nasional yang menuntut penguatan koordinasi, integrasi kewenangan, serta akuntabilitas seluruh aparat penegak hukum dalam setiap tahapan proses pidana,” kata Fecha dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, KUHAP 2025 juga menegaskan eksistensi serta legitimasi PPNS sebagai pejabat pegawai negeri sipil yang memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang sektoral.

Dengan pengaturan tersebut, kata dia, PPNS kini ditempatkan sebagai bagian integral dalam sistem penyidikan dan tidak lagi dipandang hanya sebagai penyidik pelengkap.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, mengatakan pengelolaan PPNS di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan.

Beberapa di antaranya adalah perbedaan pemahaman terhadap regulasi, belum optimalnya pelaporan mutasi dan pensiun PPNS, serta belum meratanya sosialisasi kewajiban pelaporan kegiatan PPNS.

Kondisi tersebut berdampak pada belum sepenuhnya mutakhir dan terintegrasinya basis data PPNS.

“Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Banten sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memiliki mandat dalam pembinaan administrasi PPNS di wilayah,” kata Pagar.

Ia menjelaskan, pembinaan tersebut meliputi pemantauan, evaluasi, koordinasi, serta penguatan tata kelola PPNS, termasuk memastikan akurasi data, proses verifikasi, pengangkatan, pelantikan, mutasi, pemberhentian hingga penerbitan kartu tanda pengenal PPNS.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum juga mendorong peningkatan kapasitas serta penguatan legalitas administratif PPNS.

Langkah tersebut diharapkan dapat membangun sumber daya manusia aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing, sekaligus mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penguatan penegakan hukum serta tata kelola pemerintahan yang profesional.



Pewarta: Mulyana
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026