Tangerang (ANTARA) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, menjawab perihal laporan pedagang Pasar Kutabumi ke Mapolda Banten terkait dugaan pembuatan laporan palsu.
Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Deden Sukron di Tangerang, Kamis menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sudah menerima pemberitahuan terkait aduan polisi melalui kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi.
"Jadi kita sudah menerima pemberitahuan laporan yang sudah disampaikan melalui kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi, yaitu pelapor atas nama saudari Maryani Manulang dengan aduan polisi kepada Dirut Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti," katanya.
Ia menjelaskan, bahwa dalam hal ini Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti dipastikan tidak pernah melaporkan Maryani Manulang, seperti apa yang sudah disangkakan oleh pihaknya itu.
Baca juga: Direktur Utama Perumda NKR Tangerang diadukan ke polisi
Hanya saja, lanjutnya, pada kasus tersebut pelapor telah dijadikan tersangka oleh Mapolresta Tangerang atas hasil pengembangan pada rencana revitalisasi pasar yang ditolak ratusan pedagang Pasar Kutabumi itu.
"Kami klarifikasi jika Dirut Perumda Pasar NKR ini tidak pernah melaporkan saudari Maryani Manulang. Itu merupakan hasil pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus revitalisasi Pasar Kutabumi. Dan tentunya atas aduan Bu Finny ke Polda itu menurut kami salah alamat," terangnya.
Kemudian, Deden mengaku, terkait dokumen-dokumen pelaporan polisi yang ditujukan kepada pedagang pasar saudari Sutimah, yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka itu dikeluarkan langsung atas nama Direksi Perumda Pasar NKR bukan dari pribadi Finny Widiyanti.
Alasan aduan terhadap Sutimah itu, didasari beberapa pasal seperti diantaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pemanfaatan hak atas bangunan, dan Pasal 167 KUHP tentang masuk perkarangan orang tanpa izin.
"Hanya laporan itu atas nama instansi, bukan sebagai pribadi Finny Widiyanti yang ditunjukkan ke saudari Sutimah itu," katanya.
Baca juga: Pemkab Tangerang tak berikan pendampingan hukum Dirut Perumda
Ia mengungkapkan, dalam menghadapi laporan balik dari pedagang Pasar Kutabumi, dipastikan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada Finny Widiyanti sebagai Dirut Perumda Pasar NKR dengan menyiapkan alat bukti berupa salinan dokumen dan saksi-saksi.
"Melapor balik atau tidak, kita nanti akan ikuti prosesnya dulu," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti dilaporkan ke polisi dengan Nomor : LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Atas dasar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu.
Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kutabumi Kamarudin Simajuntak menyampaikan bahwa pengaduan terhadap Dirut Perumda NKR ini didasari oleh adanya dugaan pelaporan palsu yang menjerat salah satu pedagang Pasar Kutabumi atas nama Maryani Manulang.
"Maryani Manulang mempunyai bukti bahwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 Ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KHUP. Bagaimana memasuki pekarangan oleh lain tanpa ijin, sedang Ibu Maryani punya bukti yang sah," ungkapnya.
Baca juga: Penanganan kasus Pasar Kutabumi jadi atensi khusus Kajari Tangerang
Perumda NKR Tangerang jawab laporan pedagang Pasar Kutabumi
Kamis, 18 Januari 2024 16:34 WIB