Tangerang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan di Tangerang, Kamis mengatakan pihaknya memberikan atensi khusus penanganan kasus kerusuhan Pasar Kutabumi, Pasar Kemis.
Menurut dia, kasus Pasar Kutabumi menjadi kekhawatiran (concern) bagaimana penegakan hukum bisa berjalan untuk kepentingan yang lebih besar.
"Saya sudah gariskan kepada pak Kasie Pidum Kejari untuk melakukan penegakan hukum secara profesional dan cepat," katanya.
Menurutnya, penanganan perkara musti didasari azas-azas serta kaidah-kaidah hukum secara profesional sebagai memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat.
"Karena kasus ini cukup menarik perhatian di wilayah kita. Bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum yang optimal dalam rangka pelayanan ataupun pembangunan yang lebih besar," ujarnya.
Baca juga: Tiga tersangka kerusuhan Pasar Kutabumi ditahan di Rutan Jambe
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Rivaldo Vallini menambahkan jika saat ini pihaknya telah menerima berkas perkara tahap satu untuk tersangka TW sebagai tersangka kasus penyerangan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.
TW, lanjut dia, disangkakan atas dugaan menjadi dalang dari kelompok diduga preman yang menyerang para pedagang pasar.
"Untuk perkara TW terkait perusakan Pasar Kutabumi sedang diteliti oleh jaksa yang sedang melakukan penelitian," ungkapnya.
Baca juga: Perumda NKR Tangerang tetap lanjutkan revitalisasi Pasar Kutabumi
Ia menyebutkan, terkait penanganan perkaranya nantinya akan disampaikan lebih lanjut kepada penyidik Satreskrim Polresta Tangerang, apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan yang harus ditambah.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten secara resmi menahan mantan Direktur Operasional (Dirop) Perumda NKR sebagai salah satu tersangka dalam keterlibatan di kasus kerusuhan Pasar Kutabumi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, mengatakan bahwa tersangka berinisial TW kini resmi ditahan. "TW sudah dilakukan penahanan. Namun, setelah beberapa hari di dalam tahanan, TW mengeluh sakit dah akhirnya dibawa ke rumah sakit," kayanya.
Kendati demikian, dengan kondisi tersebut tersangka kini berstatus tahanan rumah. Namun, seluruh aktivitas tersangka tetap diawasi oleh pihaknya.
"Penyidik secara bergantian melakukan penjagaan di kediaman TW. Jadi seluruh aktivitas yang bersangkutan tetap di bawah pengawasan penyidik," pungkas dia.
Baca juga: Mantan Dirop Perumda NKR ditahan terkait kerusuhan Pasar Kutabumi
Penanganan kasus Pasar Kutabumi jadi atensi khusus Kajari Tangerang
Jumat, 29 Desember 2023 4:47 WIB