Pj Gubernur Banten, Al Muktabar di Serang, Banten, Senin, mengatakan, Pemprov Banten siap melakukan perluasan basis pajak dalam rangka pelayanan publik.
"Pada dasarnya keuangan pusat di daerah punya potensi ekonomi yang cukup besar, termasuk di daerah kita. Industrialisasi berjalan baik dan tentunya akan ada hal terkait bagi hasil dari itu,” katanya usai kegiatan focus group discussion (FGD) penerapan aturan tentang opsen pajak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD di Hotel Aston, Serang, Banten.
Baca juga: DPRD Banten bertekad rampungkan pembahasan perda pajak daerah
Baca juga: DPRD Banten bertekad rampungkan pembahasan perda pajak daerah
Al mengatakan, efektivitas Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain itu, Al menyampaikan Pemerintah Provinsi Banten ke depannya bisa melaporkan pertumbuhan ekonomi yang berkomparasi dengan berbagai situasi di Provinsi Banten. Dengan memperhatikan potensi daerah masing-masing, pendapatan daerah ini mampu tersalurkan ke Kabupaten/Kota dalam rangka pelayanan publik.
“Selain terus melakukan koordinasi dan sinergi, Pemprov Banten harus siap melakukan perluasan basis pajak. Salah satunya kita melakukan penyesuaian tarif pajak yang memang dipusatkan kepada daerah, tetapi tidak membebani wajib pajak,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Al juga menyampaikan kekayaan alam yang dimiliki Provinsi Banten seperti gunung, hutan, dan ekosistem laut, pihaknya sedang menyusun suatu inovasi berupa policy brief dalam mengelola pajak karbon (Carbon Tax) sebagai penghasil PAD.
Baca juga: Sekda: pemahaman sistem pajak oleh PPAT tingkatkan iklim investasi
Baca juga: Sekda: pemahaman sistem pajak oleh PPAT tingkatkan iklim investasi
Carbon tax ini merupakan pajak yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar berbasis karbon ataupun yang menghasilkan sumber emisi karbon. Dirinya mengaku sudah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu tentang hal ini, sehingga carbon tax ini dapat diperjualbelikan dalam bentuk saham.
"Kita kelola potensi alam di Provinsi Banten yang luar biasa ini. Formula-formula regulasinya sedang kita siapkan. Perda-nya bagaimana carbon tax itu kita jadikan potensi dan bagian dari kita menjaga alam," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Amang Syafrudin mengatakan Provinsi Banten memiliki kelayakan implementasi dari UU HKPD ini. Hal tersebut berdasarkan hasil kajian para staf ahli mengenai data-data pertumbuhan ekonomi yang menjadikan Provinsi Banten sebagai pilot project dari implementasi UU HKPD.
“Karena kita melihat, Provinsi Banten ini cukup optimis dengan kondisi Banten terkait Kemandirian Fiskal yang sesuai dugaan kami, Banten ini bisa meningkatkan pemungutan pajak maupun konsekuensinya kepada Kabupaten/Kota,” katanya.
Ia berharap, melalui FGD ini Pemprov Banten bisa terus meningkatkan upaya pemanfaatan dana transfer daerah yang bisa diinvestasikan kembali. Dengan menjadi dana produktif, pendapatan tersebut bisa terus dilakukan secara bergulir sebagai upaya penting dan baik dalam penyelenggaraan pendapatan.
"Kami juga pada kesempatan ini mengapresiasi pemikiran Pemprov Banten untuk menerapkan carbon tax sebagai PAD," katanya.
Ia juga mengatakan jika terealisasi dengan baik dapat menjadi percontohan bagi daerah lain dengan memperhatikan regulasi dan peraturan yang sudah ditentukan.
“DPD sangat mendukung hal itu, tentu seluruh daerah di Indonesia bisa menentukan sendiri sumber pendapatan daerah yang sumbernya dikapitalisasi. Hanya perlu ada regulasi yang definitif jelas sehingga mudah di ketahui terhadap dana bagi hasil baik dari pemerintah daerah maupun ke pemerintah pusat,” pungkas Amang Syafrudin.
Baca juga: Pemprov Banten sampaikan aspirasi pembangunan pada BULD DPD RI
Baca juga: Pemprov Banten sampaikan aspirasi pembangunan pada BULD DPD RI