Tangerang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan pemahaman yang baik mengenai sistem pajak oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan membantu meningkatkan iklim investasi dan pelaku bisnis.
"Diperlukan sinergi antara Pemkot dan PPAT dalam mengimplementasikan ketentuan terbaru yang membawa peningkatan investasi dan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat," kata Sekda Herman dalam kegiatan sosialisasi Perundangan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/PPATS/ Notaris/Pejabat Lelang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan pada kegiatan sosialisasi tersebut dipaparkan mengenai UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Di Lemhanas, Wali Kota Arief dapat ilmu formulasi kebijakan publik
Pemkot Tangerang telah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai turunan dan pedoman pelaksanaan di daerah.
Dengan adanya Perda, lanjut Sekda, diharapkan akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan tugas PPAT/PPATS/Notaris maupun pejabat lelang terkait mekanisme, prosedur dan pelayanan.
"Termasuk pencatatan dan pelaporan serta pengadministrasian pertanahan sesuai ketentuan terbaru," kata dia
Tak hanya itu, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memantapkan pemahaman dan menciptakan sinergi antara Pemkot Tangerang dan PPAT/PPATS/Notaris/ Pejabat Lelang dalam mengimplementasikan ketentuan terbaru.
"Kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, PPAT, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama membangun daerah kita menjadi tempat yang lebih baik untuk tinggal dan berinvestasi,” ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Tangerang sediakan layanan pengambilan paspor drive-thru
Sekda: pemahaman sistem pajak oleh PPAT tingkatkan iklim investasi
Sabtu, 18 November 2023 11:00 WIB