Tangerang (ANTARA) - Doktor ilmu hukum Universitas Padjadjaran Anisha Desiliana Resti mengatakan kemandirian BUMN perlu diwujudkan melalui pembatasan intervensi non-korporasi, penguatan otonomi manajerial serta penerapan prinsip Good Corporate Governance dan Business Judgment Rule secara konsisten.
"Pentingnya penguatan kemandirian BUMN pasca berlakunya Undang-Undang terbaru dengan menegaskan posisi BUMN sebagai separate legal entity yang tetap mengemban mandat konstitusional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Anisha dalam keterangannya.
Ia menambahkan penguatan prinsip kemandirian BUMN merupakan prasyarat penting bagi terciptanya tata kelola korporasi negara yang profesional, efisien, dan akuntabel, tanpa menghilangkan fungsi negara sebagai regulator dan penjamin kepentingan publik.
Baca juga: Kisah Rizky Aflaha, lulusan doktor muda UGM asal Tangerang
Kemudian praktik kemandirian BUMN sebelum reformasi regulasi masih belum optimal akibat dominasi intervensi negara dalam pengambilan keputusan strategis.
"Sebaliknya, reformulasi tata kelola yang menempatkan negara sebagai regulator yang kuat namun proporsional terbukti mampu mendorong kinerja BUMN yang lebih berorientasi pada pelayanan publik, efisiensi ekonomi, dan perlindungan masyarakat," katanya.
Dr. Anisha juga menawarkan model konseptual kemandirian BUMN yang tidak hanya memperkuat kepastian hukum bagi pengelola dan pemangku kepentingan, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan masyarakat dari praktik korporasi yang merugikan.
"Konsep ini diharapkan dapat menjadi rujukan akademik dan kebijakan bagi pemerintah, pembentuk undang-undang, serta kementerian/lembaga dalam merumuskan arah reformasi BUMN menuju negara kesejahteraan yang berkeadilan dan berkelanjutan," katanya.
Baca juga: Sekda Tangerang Soma raih gelar doktor ilmu pemerintahan di IPDN
