Pj Gubernur Banten Al Muktabar, di Serang, Kamis, mengatakan dalam menggali potensi daerah pihaknya sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Terkait Isu-isu lingkungan, pertambangan, dan lainnya merupakan hal yang dicantumkan pada penyusunan RPJPD.
"Banten tercepat dalam menyiapkan regulasi tata ruang pemerintah daerah yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043," katanya.
Baca juga: Temu konsultasi legislasi ke Banten, BULD DPD RI bahas perizinan tambang
Baca juga: Temu konsultasi legislasi ke Banten, BULD DPD RI bahas perizinan tambang
Al mengatakan terkait aspek lingkungan, pertambangan, dan beberapa agenda teknis lainnya di Provinsi Banten perlu berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat. Dengan mengupayakan bahwa pemerintah hadir dalam mengedepankan layanan-layanan yang menjadi kewenangan provinsi.
“Hal-hal itu juga kami titipkan kepada DPD RI melalui BULD dalam perkembangannya di bidang pertambangan. Di mana ada perubahan regulasi yang memungkinkan Provinsi Banten untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Al mengharapkan dalam rangka mengedepankan pembiayaan yang distribusikan ke kabupaten/kota itu, Pemprov Banten tetap ingin terlebih dahulu mencatatkan sebagai pendapatan provinsi. Pasalnya, pendapatan akan sah dibagikan kalau terlebih dahulu sudah mendapatkan pencatatan dari provinsi.
“Kami ingin titipkan aspek ini diregulasinya kepada DPD RI melalui BULD. Karena ada sedikit 'confuse' pemahaman, pendistribusian "option" itu kepada Kabupaten/Kota langsung di muka tetapi tidak merupakan catatan pendapatan dari Provinsi,” ungkapnya.
Baca juga: Damri uji coba rute Stasiun KA Cepat Halim-Bandara Soetta Tangerang
Baca juga: Damri uji coba rute Stasiun KA Cepat Halim-Bandara Soetta Tangerang
Sementara itu, Ketua BULD DPD RI Stefanus Liow mengatakan kehadiran DPD RI melalui BULD ke Provinsi Banten ini yaitu memaknai wewenang dan tugas baru tidak dalam kerangka memperpanjang mata rantai pembentukan peraturan daerah yang akan mempersulit daerah, melainkan hadir untuk menjembatani aspirasi kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan peraturan daerah.
"DPD RI melalui BULD memposisikan diri untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah," ungkapnya.
DPD RI mendorong agar peraturan daerah dapat sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat dan sebaliknya regulasi yang ditetapkan pusat dalam mengakomodir kepentingan daerah.
Selain itu, lanjut Stefanus kehadiran pihaknya juga bermaksud mendengarkan masukan pandangan pendapat dari pemerintah daerah, stakeholder daerah, pakar, tokoh masyarakat, tokoh agama, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 28/DPD-RI/II/2022-2023 tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Terkait Perizinan di Sektor Pertambangan Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
"Masukan-masukan ini menjadi catatan bagi kami sebagai acuan dan tindak lanjut yang akan disampaikan melalui rapat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diagendakan tanggal 22 November 2023 dan hasilnya akan disampaikan ke pemerintah daerah," tambahnya.
Baca juga: Investasi Provinsi Banten capai Rp78,6 triliun dan lampaui target