Serang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menggelar layanan keliling di Alun-Alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Rabu, untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola mengatakan layanan yang diberikan dalam kegiatan ini meliputi pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak, dan identitas kependudukan digital.
"Kuotanya tidak dibatasi. Jadi, kalau persyaratan sudah lengkap, dokumen yang diinginkan warga bisa langsung dicetak di sini, saat ini juga," katanya.
Baca juga: DPR RI Apresiasi Pelayanan Kependudukan di Kabupaten Serang
Bagi pemohon yang saat mengunjungi layanan keliling persyaratannya belum lengkap, lanjut Hani, tetap bisa ditampung untuk sementara.
"Namun, yang bersangkutan harus segera melengkapi kekurangan persyaratan tadi untuk dibawa langsung ke kantor kami di Jalan Raya Cilegon KM 2 Nomor 22, Kagungan, Kota Serang," katanya menambahkan.
Sementara itu, Erna (30), seorang warga Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, mengaku merasa terbantu dengan program layanan keliling Disdukcapil Serang tersebut karena bisa mendapat pelayanan lebih dekat dan cepat.
Baca juga: Pemkab Serang awali normal baru dengan membuka pelayanan kependudukan
"Tadi saya mengajukan permohonan pembuatan kartu keluarga yang baru karena anak saya sudah menikah dan pindah ikut istrinya. Alhamdulillah pelayanan di sini cepat prosesnya, lebih dekat dan lebih mudah," katanya.
Rohiyan (28), warga Desa Wanayasa yang ingin mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran untuk anaknya, belum bisa dilayani karena masih ada berkas persyaratan yang belum lengkap.
"Sayang persyaratannya masih belum lengkap, kurang fotokopi akta nikah, jadi harus balik lagi ke rumah," katanya.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013, pembuatan surat atau akta tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.