Serang, Banten (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Serang Provinsi Banten mulai menjalankan tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19, salah satunya dengan membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
Pantauan yang terlihat di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Kependudukan Kecamatan Gunungsari dan Mancak pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Senin tampak puluhan warga tengah mengantre untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran.
Namun bagi warga yang hendak membuat adminduk wajib mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Untuk yang masuk ruangan pelayanan kita batasi hanya sepuluh orang,” kata Kepala UPT Pelayanan Kependudukan, Kecamatan Gunungsari dan Mancak pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Sukmajaya.
Dia mengatakan, pelayanan secara manual saat ini baru dibuka kembali sejak 5 Juni lalu. Sebelumnya pelayanan dilakukan secara online menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
“Untuk setiap harinya, kami pun membatasi hanya 35 orang,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang Jajang Kusmara mengatakan untuk pelayanan secara online sudah dilakukan sejak Maret lalu. Saat ini untuk pelayanan manual mulai dibuka, namun harus mengikuti prosedur protokol kesehatan.
“Di Kabupaten Serang ada 17 UPT, satu UPT ada yang melayani satu hingga dua kecamatan, tergantung dari jumlah penduduk. Yang penduduk hampir mencapai 100 ribu, akan melayani satu kecamatan, regulasinya sedang disiapkan, diharapkan nanti satu kecamatan satu UPT,” ujarnya.
Menurut Jajang, UPT Pelayanan Kependudukan bisa memudahkan pelayanan adminduk kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke kantor Disdukcapil.
“Prinsipnya masyarakat bisa hemat tenaga, ongkos. Kalau d wilayah masing-masing kan aman dan nyaman karena dekat,” katanya.
Ia menegaskan pelayanan KTP, KK maupun akta kelahiran, baik di Disdukcapil atau UPT tidak dikenakan biaya alias gratis, yang penting data yang diserahkan sudah lengkap dan langsung dicetak.
“Masyarakat jangan percaya oleh calo, buat KTP dan KK itu gratis. Kita pasti layani, karena dokumen hak setiap warga negara, jadi dinas wajib menerbitkan,” jelas Jajang.