Tangerang (ANTARA) - Satpol PP Kota Tangerang Banten menangkap dua orang oknum yang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tipe B dan C karena bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 “Tentang Pelarangan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras”.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang Jumat mengatakan saat ini kedua oknum tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh petugas.
Baca juga: Labkesda Kota Tangerang raih nilai penuh uji profiensi PCR COVID-19
Tak hanya itu saja, salah satu oknum yang ditangkap, diduga memalsukan izin berusaha penjual eceran minuman beralkohol.
"Sedang dilakukan penyelidikan, diduga memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi / BKPM," kata Kasatpol Wawan dalam keterangannya.
Wawan menjelaskan dalam penyelidikan tersebut pihaknya bekerjasama dengan DPMPTSP dan juga Disperindagkop untuk melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi yang berbeda.
"Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS. Satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha," ujarnya.
Kasatpol berharap agar para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 “Tentang Pelarangan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras”.
"Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis resiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah," kata dia.
Satpol PP Tangerang tangkap oknum edarkan minuman beralkohol
Jumat, 16 Desember 2022 13:27 WIB
Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis resiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah