Lebak (ANTARA) - Kantor kecamatan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menolak memberikan pelayanan kepada warga yang tidak menggunakan masker guna pencegahan penularan COVID-19.
"Kami tidak melayani warga yang datang ke sini dengan tidak memakai masker," kata Camat Cijaku Kabupaten Lebak Ali Rachman di Lebak, Kamis.
Baca juga: Cegah COVID-19, Pemkab Lebak tutup destinasi wisata hingga 4 Januari 2021
Penolakan pelayanan kepada masyarakat tersebut untuk memberikan edukasi tentang bahaya penyebaran COVID-19, karena penularan virus corona itu sangat cepat.
Saat ini, kata dia, di wilayahnya terdapat empat kasus COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan atau tes usap dan mereka warga yang terpapar virus corona itu kini menjalani isolasi mandiri di tempat tinggalnya.
Untuk itu, pihaknya memberikan pelayanan kepada masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
"Kami memberikan tindakan tegas dengan menolak melayani warga yang melanggar protokol kesehatan itu demi kebaikan," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, pihaknya memperketat protokol kesehatan dan semua tamu akan mendapat pemeriksan suhu tubuh dan melewati bilik cairan disinfektan serta wajib mencuci tangan yang disedikan di pintu.
Selain itu juga pihaknya mendirikan penyekatan agar warga tidak berkerumunan sehubungan membludaknya proses pengajuan bantuan modal bagi pelaku UMKM yang diajukan kepada Dinas Koperasi dan UKM Lebak.
"Penerapan protokol kesehatan dan 4M itu guna melindungi dirinya sendiri, anggota keluarga dan orang yang dicintai agar tidak terpapar penyakit yang mematikan itu," kata Ali Rachman.
Camat Cihara Kabupaten Lebak Ade mengatakan pihaknya kini mengoptimalkan sosialisasi pencegahan COVID-19 melibatkan petugas kesehatan, TNI, Polri dan relawan.
Disamping itu juga semua aparatur desa menerapkan protokol kesehatan dan 4M untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Kami mengintruksikan kepada petugas kecamatan dan desa agar warga yang menerima pelayanan memakai masker dan menjaga jarak," katanya.
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan semua pegawai di jajaranya wajib menerapkan prokes dan 4M guna mencegah virus corona.
Saat ini, jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak tercatat sebanyak 745 orang dan 19 orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Bahkan, mereka yang positif COVID-19 di antaranya terdapat dokter dan perawat.
"Kami mendukung pelayanan pada pemerintahan kecamatan itu wajib memakai masker dan menjaga jarak," katanya.
Kecamatan di Lebak tolak layani warga tak pakai masker
Kamis, 31 Desember 2020 17:29 WIB
Kami tidak melayani warga yang datang ke sini dengan tidak memakai masker