Serang (ANTARA) - Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial YU (28) dengan modus tempel pada benda atau tempat tertentu yang telah ditentukan sekitar Serang, Provinsi Banten.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko Sasongko, di Serang, Kamis, mengatakan penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya.
“Berbekal dari informasi tersebut, tim kami melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Baca juga: Polres Serang tangkap pria pemodifikasi motor untuk simpan sajam
Selanjutnya, pada Kamis ini petugas menangkap tersangka di rumahnya, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, tetapi saat digeledah, tak ditemukan barang bukti.
"Tidak ditemukan barang bukti narkoba pada tubuh atau rumah tersangka. Namun, dari dalam memori ponsel ditemukan adanya petunjuk lokasi tempat tersangka menyimpan sabu,” katanya.
Baca juga: Polisi tangani kasus anak bunuh ayah kandung di Kabupaten Tangerang
Tersangka YU bertugas yang menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan SO.
“Jadi peran tersangka YU ini sebagai orang yang dipercaya menyimpan paket sabu sesuai arahan dari SO (DPO). Narkoba yang telah dipesan akan ditempel di lokasi sesuai kesepakatan dengan pembeli," katanya.
Kapolres AKBP Candra belum merinci barang bukti sabu sembilan paket tersebut dan ancaman hukuman bagi tersangka YU.