komisioner KPU Kota Serang Ade Jahran, di Serang, Kamis malam, menekankan kepada 30 anggota PPK yang dilantik agar dapat menjaga integritas dan netralitas selama bertugas.
"Saya berharap PPK yang dilantik agar menjaga integritas dan netralitas saat menjalankan tugas dalam setiap tahapan Pilkada," katanya.
Ia mengatakan 30 anggota yang dilantik dan diambil sumpah janjinya tersebut terdiri dari enam Kecamatan dan masing-masing sebanyak lima orang.
"Ini adalah hasil seleksi kami dari mulai tes tulis wawancara hingga dilantik pada hari ini" ujarnya.
Baca juga: KPU Kota Tangerang lantik 65 anggota PPK untuk pilkada 2024
Baca juga: KPU Kota Tangerang lantik 65 anggota PPK untuk pilkada 2024
Selain itu, Ade juga meminta kepada Pemerintah Kota Serang melalui unsur Kecamatan dalam waktu dekat agar menyediakan tempat untuk sekretariat bagi panitia nantinya.
"Sekitar satu minggu kebdepan diharapkan sudah ada penetapan sekretariat di tiap kecamatannya," katanya.
Sementara itu, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, mengatakan bahwa pelantikan ini merupakan momentum dan hal yang sangat penting dalam rangkaian persiapan menghadapi Pilkada di kota serang.
"Keberhasilan pelaksanaan pemilihan tidak lepas dari peran strategis PPK sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemilihan ditingkat Kecamatan," katanya.
Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang lakukan verifikasi faktual data bacalon perseorangan
Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang lakukan verifikasi faktual data bacalon perseorangan
Kepada para calon anggota atau yang sudah resmi dan sah menjadi anggota yang dilantik, selamat menjalankan tugas dan diharapkan bisa menjaga stabilitas dan kondusifitas selama Pilkada berlangsung.
"Tugas yang diemban bukanlah tugas yang ringan maka teruslah jaga integritas, dedikasi dan profesionalisme yang tinggi selama bertugas," katanya.
Sementara itu, terkait sekretariat bagi panitia pihaknya mengaku akan secepatnya mengkoordinasi dengan pihak Kecamatan untuk segera menyediakan tempat.
Baca juga: ASN Tangerang dilarang gunakan fasilitas negara untuk kegiatan Pilkada
Baca juga: ASN Tangerang dilarang gunakan fasilitas negara untuk kegiatan Pilkada