Serang (ANTARA) - Ratusan warga Kota Serang, Banten, memanfaatkan program penghapusan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
ANTARA yang mengunjungi Kantor Samsat Kota Serang, Kamis, melihat antrean kendaraan roda dua hingga roda empat yang "mengular" mulai dari pintu gerbang Kantor Samsat hingga menuju loket cek nomor rangka.
Dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB kendaraan masyarakat terus berdatangan hingga membuat penumpukan kendaraan di lokasi area parkir.
Petugas Samsat hingga kepolisian yang bertugas juga tampak sibuk mengatur serta mengarahkan masyarakat yang akan melakukan pembayaran untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak.
Baca juga: Gubernur Andra Soni pastikan kesiapan layanan pemutihan pajak motor
Seorang warga Muhammad Ramadani mengatakan bahwa telah mengantre sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB baru selesai mengurus tunggakan pajak kendaraannya.
"Kebetulan pajak motor saya nunggak 5 tahun, jadi pas ada pemutihan pajak ini langsung aja saya bayar. Kan cuma tahun berjalan aja yang kita bayar," ujarnya.
Ia juga menilai program pemutihan pajak yang dibuat oleh Gubernur Banten ini sangat meringankan masyarakat yang sudah lama menunggak pajak.
"Sangat terbantu adanya program ini, karena kalau dibayar semua lumayan besar, jadi kalau ini kan cukup bayar buat tahun ini aja. Saya juga sekalian balik nama," katanya.
Sementara itu warga lainnya, Sintya yang juga memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan balik nama serta membayar tunggakan pajak selama 9 tahun.
"Senanglah dengan program pemerintah ini, jadi tidak menyulitkan kita," ungkapnya.
Ia mengaku bukan tidak mau membayar pajak, akan tetapi dirinya baru membeli kendaraan dan dari pemilik pertama kendaraan terus telah menunggak.
Baca juga: Pemprov Banten gandeng Jasa Raharja tingkatkan kepatuhan pajak