Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, resmi membuka layanan kepengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil (admindukcapil) di tingkat kantor kecamatan.
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid di Tangerang, Kamis, mengatakan pemindahan layanan ini sesuai dengan peraturan bupati (perbup), dimana terdapat 24 pelayanan yang bisa dilakukan di kantor kecamatan dalam kepengurusan administrasi kependudukan.
"Kami resmi memindahkan layanan kependudukan ke setiap kecamatan. Beberapa layanan yang ada itu antara lain, e-KTP, KIA, kartu keluarga, akta kelahiran, hingga akta kematian," ujarnya.
Baca juga: Pendatang di Kota Tangerang tanpa pindah kependudukan bisa daftar daring
Ia mengungkapkan pemindahan ini untuk memudahkan masyarakat yang berada atau tinggal jauh dari kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang, sehingga dengan layanan di kecamatan tersebut bisa mengefisienkan waktu masyarakat.
"Mulai hari ini seluruh masyarakat tidak usah datang ke Disdukcapil, tidak usah antre, bisa datang ke kecamatan sesuai urusannya, langsung dilayani," katanya.
Maesyal juga menjamin terkait kepengurusan kependudukan itu tidak memerlukan banyak waktu, dimana masyarakat bisa mendapatkannya hanya dalam waktu satu menit.
"Tidak lama-lama, seperti urusan e-KTP, nanti di rekam, dicetak, dan hanya setengah sampai satu menit langsung bisa diterima. Apabila masyarakatnya ada keperluan lain setelah direkam, difoto, bisa ditinggal. Karena saat selesai dicetak, ada petugas kecamatan yang antar-surat administrasi kependudukan, seperti KTP ke rumah masing masing," jelasnya.
Namun pemerintah daerah masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait ketersediaan blanko.
"Kalau urusan blanko memang ini masih jadi fokus. Jadi, kita terus koordinasi, upaya konsultasi dengan Kemendagri, supaya blanko diterima sesuai dengan kebutuhan yang ada," kata dia.
Baca juga: Gubernur Banten imbau pendatang baru miliki kemampuan kerja