Tangerang (ANTARA) - Satpol PP Kota Tangerang melakukan pembongkaran tenda semi permanen di bantaran Sungai Cisadane karena dianggap merusak keindahan Kota.
Camat Tangerang Yudi Pradana di Tangerang Kamis mengatakan sebelum dilakukan pembongkaran, petugas telah melakukan sosialisasi kepada pedagang.
"Kita bongkar hari ini karena sudah kami sampaikan. Karena mereka tak bisa bongkar maka petugas yang terpaksa membongkar," ujarnya.
Yudi menuturkan, Disbudpar sudah menyediakan lahan di bantaran Sungai Cisadane bagi pedagang namun tidak boleh mendirikan tenda secara semi permanen bahkan permanen.
Baca juga: Satpol PP Tangerang jaring belasan PSK
Yudi juga mengimbau kepada para pedagang untuk mengikuti peraturan yang ada. Pasalnya, Kecamatan Tangerang bersama Disbudpar Kota Tangerang sudah memberikan fasilitas untuk memperbolehkan berdagang di wilayah tersebut secara gratis.
“Jangan sampai setelah kita berikan fasilitas secara gratis, masih ada pedagang yang nakal untuk mendirikan gerai toko semi permanen ataupun permanen di wilayah tersebut, karena itu sudah melanggar Perda,” tegas Yudi.
Diharapkan para pedagang bisa berdagang mengikuti peraturan yang ada dan ikut menjaga keindahan Kota Tangerang. "Ini juga untuk memberikan kenyamanan masyarakat di bantaran Sungai Cisadane," katanya.
Baca juga: Satpol PP Tangerang temukan penjual miras beroperasi saat Ramadhan
