Tangerang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang memasifkan penertiban lapak pedagang kaki lima di pasar tradisional karena mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra di Tangerang, Sabtu, mengatakan penertiban ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018.
“Kami melakukan penertiban ini dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi semua kalangan masyarakat. Lewat penertiban, area pasar jadi lebih tertata, aman dan nyaman untuk dikunjungi,” kata dia.
Baca juga: Rusak keindahan kota, Satpol PP bongkar tenda di bantaran Cisadane
Satpol PP Kota Tangerang memastikan, penertiban di titik-titik lokasi yang selama ini digunakan sebagai tempat berdagang liar. Tidak hanya itu, Satpol PP Kota Tangerang juga memastikan penertiban dengan pendekatan yang humanis.
“Tidak hanya penertiban, kami juga memberikan sosialisasi yang edukatif untuk meningkatkan kesadaran agar penyalahgunaan fasilitas umum ini dapat diminimalkan lagi,” katanya.
Adapun lokasi penertiban yang dilakukan petugas gabungan adalah di Pasar Anyar, Pasar Sipon, Jalan Mulana Hasanuddin, Jalan Benteng Betawi, sampai Jalan Irigasi Sipon.
Hal serupa juga dilakukan Trantib Kecamatan Ciledug yang membongkar bangunan liar di Perumahan Griya Kencana 2 karena dikeluhkan masyarakat.
Baca juga: Satpol PP Tangerang jaring belasan PSK
Camat Ciledug Ayi Nuryadin menuturkan pembongkaran bangunan liar dilakukan karena berada di dalam area embung yang berfungsi sebagai tempat penampungan air.
"Tindakan tegas kepada bangunan liar tanpa izin dengan pembongkaran, karena berdiri di atas lahan milik Pemkot Tangerang," katanya.
Ayi menambahkan, sekitar embung harus steril dari bangunan liar untuk memuluskan jalan air, dalam upaya penanganan banjir di wilayah tersebut.
"Fungsi embung untuk menampung air, jika ada bangunan tidak sesuai peruntukannya, justru dapat menghambat laju air dan jadi penyebab banjir," katanya.
Baca juga: Satpol PP Tangerang temukan penjual miras beroperasi saat Ramadhan