Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, mulai melakukan penertiban ratusan rumah di sepadan bantaran sungai untuk melaksanakan program normalisasi Sungai Cibanten.
"Total ada 244 bangunan di lingkungan Sukadana RT 01 sampai RT 05 Kasemen yang akan dilakukan penertiban," kata Wali Kota Serang Budi Rustandi di Serang, Rabu.
Budi menegas hal ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh Pemkot Serang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mengatasi banjir yang kerap kali terjadi di wilayahnya.
"Ini langkah tegas kami dari Pemkot Serang dan Pemprov Banten, kita juga telah mengumpulkan seluruh camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat membongkar bangunannya secara mandiri," katanya.
Baca juga: Gubernur Andra tetapkan 19 April jadi hari libur PSU Kabupaten Serang
Pemkot Serang juga telah menyiapkan Rusunawa Margaluyu di Kasemen sebagai tempat tinggal masyarakat yang terdampak penertiban.
“Nanti warga yang tinggal di bantaran pindah ke rumah susun yang kami sediakan. Untuk biaya sewa bisa saja digratiskan, hal itu akan kita kaji kembali bersama," katanya.
Sementara bagi masyarakat yang tidak mau membongkar dan tetap tinggal, maka dipersilahkan untuk menempuh proses hukum sesuai arahan dari pemerintah pusat.
"Karena tanah yang berada di sepanjang bantaran sungai secara sah merupakan aset milik negara. Maka warga yang saat ini membangun rumah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cibanten diminta untuk pindah ke rusunawa," katanya.
Baca juga: Info cuaca Serang hari ini, diprakirakan hujan berintensitas sedang