Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten melakukan patroli penertiban umum atas keberadaan iklan ruang seperti sepanduk yang menjadi sampah visual di daerah itu.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota. Dengan kerja sama semua pihak, kami yakin Kabupaten Tangerang bisa menjadi daerah yang lebih nyaman, aman, dan tertib," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah sering melakukan bersih-bersih sampah visual, terutama terhadap spanduk yang berada di pinggir jalan.
Baca juga: Cegah perang sarung selama Ramadhan, Satpol PP siagakan petugas patroli
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang rutin melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan fokus pada penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan.
Langkah ini, katanya, dilakukan untuk memastikan fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak menghambat mobilitas warga.
"Kami terus melakukan patroli rutin guna memastikan Perda yang berlaku di Kabupaten Tangerang dipatuhi oleh masyarakat. Penertiban ini bukan sekadar menindak pelanggar, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan ketertiban umum," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang gencarkan operasi penindakan larangan pelacuran
Selain melakukan penertiban, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Agus juga bilang, bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan imbauan kepada sejumlah PKL yang melanggar aturan dengan berjualan di area terlarang. Para pedagang diminta untuk tidak menempatkan dagangannya di pinggir jalan atau trotoar karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan menghambat pejalan kaki.
"Kami tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah, tetapi mereka harus mematuhi aturan yang ada. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara berjualan di bahu jalan dapat membahayakan keselamatan para pedagang sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ungkap dia.
Baca juga: Satpol PP Kota Serang ajak warga tingkatkan kamtibmas selama Ramadhan
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera berupaya membersihkan wilayahnya dari sampah visual seperti spanduk, pamflet, baliho dan sebagainya.
"Program yang beliau (Presiden) juga minta sekali adalah menekankan sampah, penanganan sampah, kota bersih," kata Tito di Jakarta.
Presiden memandang pembersihan daerah dari sampah visual diperlukan karena di luar negeri tidak ada hal seperti itu.
"Kita nih semua, spanduk, kemudian pamflet, segala macam, (seperti) di Bali, daerah wisata Puncak, Bogor, di mana-mana itu beliau (Presiden) menyampaikan sangat-sangat mengganggu estetika. Nah ini bersihkan saja," ujarnya.
Menurut Mendagri, pemda dapat membuat titik-titik tertentu sebagai tempat pemasangan spanduk, dan sejenisnya, sehingga daerah menjadi rapi.
"Nah, ini nanti kita akan bergerak. Tolonglah rekan-rekan, masalah kebersihan kota, dan juga tadi spanduk, baliho, beliau (Presiden) minta," kata dia.
Baca juga: Ratusan Satpol PP Kota Tangerang ikuti diklat di markas TNI
Satpol PP Tangerang patroli penertiban sampah visual
Kamis, 13 Maret 2025 17:38 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten melakukan patroli penertiban umum atas keberadaan iklan ruang seperti sepanduk yang menjadi sampah visual di daerah itu. ANTARA/HO-Pemkab Tangerang