Tangerang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten menertibkan ratusan bangunan liar di sempadan Sungai Jiban, Desa Kramat dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana dalam keterangan tertulis di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa bangunan liar tersebut ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2006 tentang garis sempadan sungai dan keberadaannya berada di sempadan sungai.
"Penertiban hari ini berjalan kondusif, kurang lebih ada sebanyak 105 bangunan yang berada di Desa Kohod dan 40 bangunan di Desa Krama yang telah ditertibkan," katanya.
Baca juga: Sinegisitas, Lapas Kelas I Tangerang kerja sama dengan Kejari Kota Tangerang
Dalam proses penertiban itu, pihaknya mengerahkan sebanyak 90 personel dengan dibantu aparat TNI/Polri dan alat berat Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.
"Kita lakukan bersama-sama. Bahkan pemilik bangunan liar ikut membantu membongkar, karena sebelum melakukan pembongkaran kita lakukan pendekatan edukasi secara humanis terlebih dahulu kepada mereka," tuturnya.
Agus juga mengimbau kepada para pemilik bangunan liar di tempat tersebut agar tidak lagi mendirikan bangunan liar. Sebab, jika masih bersikeras kembali mendirikan bangunan liar maka tidak akan ada lagi surat peringatan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang.
"Kami Satpol PP akan membongkar langsung bangunan liar jika kembali mendirikan bangunan kembali tanpa memberikan surat peringatan lagi," kata dia.
Baca juga: Polisi Bandara ungkap penggelapan ATM yang gasak Rp168 juta
Satpol PP tertibkan ratusan bangunan liar di sempadan Sungai Jiban
Jumat, 7 Juni 2024 17:57 WIB