Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan belum datangnya wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata pada masa pandemi COVID-19 ini bukan karena dirinya yang membatasi atau menahan mereka untuk berwisata ke daerah itu.
"Bukan karena gubernur yang menahan supaya wisman tidak datang ke Bali, tetapi yang melarang itu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia," kata Gubernur Wayan Koster saat menyampaikan sambutan pada Pelantikan Pengurus PWI Provinsi Bali periode 2020-2024 itu, di Denpasar, Jumat.
Dalam Peraturan Menkumham tersebut, lanjut Gubernur Wayan Koster, yang dibolehkan masuk ke Indonesia termasuk ke Bali adalah orang-orang yang melakukan fungsi diplomasi, tugas kenegaraan, atau tugas kedaruratan dalam penanganan kesehatan.
"Jadi wisatawan mancanegara sekarang belum bisa datang ke Indonesia, terutama datang ke Bali, bukan karena gubernur yang menahan-nahan supaya tidak datang ke Bali," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, jangan sampai ada persepsi di masyarakat ataupun kalangan pariwisata bahwa Gubernur Bali sengaja lama menutup pariwisata.
"Itu karena Permenkumham masih berlaku. Sepanjang Permenkumham belum dicabut atau direvisi, maka wisatawan mancanegara belum bisa datang ke Indonesia, termasuk ke Bali," ucap Wayan Koster.
Wayan Koster saat bertemu dengan Menkumham Yasonna Laoly di saat Bali belum lama ini juga sudah menyampaikan rencana membuka pariwisata Bali tahap ketiga bagi wisatawan mancanegara pada 11 September mendatang, mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
"Pak Menteri, ini peraturannya (Permenkumham 11/2020) kapan berakhir atau direvisi? Beliau menjawab belum bisa memberikan kepastian karena masih melihat dinamika lapangan, termasuk kebijakan yang berlaku di negara lain. Tidak bisa juga Indonesia membolehkan, tetapi negara lain melarang, belum bisa juga," ucap Gubernur Wayan Koster.
Oleh karena itu, kata dia, harus menjadi kesepahaman antarnegara untuk mendatangkan wisatawan mancanegara.
"Saya sempat berkomunikasi dengan Menko Maritim. Beliau sedang berupaya memulai kerja sama dengan beberapa negara untuk bisa datang ke Indonesia, khususnya ke Bali. Para menteri sebenarnya sudah memikirkan bagaimana bisa membuka pariwisata Bali dan berkomitmen mempercepat pemulihan ekonomi di Bali," ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.
Koster: Bukan gubernur yang tahan wisman datang ke Bali
Jumat, 24 Juli 2020 15:43 WIB
Bukan karena gubernur yang menahan supaya wisman tidak datang ke Bali, tetapi yang melarang itu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia