Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali merealokasi anggaran pada APBD Semesta Berencana Tahun 2020 sebesar Rp756 miliar untuk membiayai kegiatan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 di daerah setempat.
"Realokasi anggaran ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Tanggal 2 April 2020," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan keterangan pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Kamis.
Hasil realokasi anggaran kegiatan tertentu/refocusing dan/atau perubahan alokasi anggaran pada APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp756 miliar tersebut bersumber dari Belanja tidak Langsung (Belanja Pegawai, Bantuan Keuangan Khusus, dan Belanja tidak Terduga) sebesar Rp19 miliar dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal) sebesar Rp687 miliar serta Pembiayaan (Penyertaan Modal) sebesar Rp50 miliar.
Hasil realokasi anggaran tersebut digunakan untuk tiga kelompok penanganan kegiatan pandemi COVID-19, yaitu penanganan kesehatan terkait COVID-19 dengan pagu anggaran sebesar Rp 275,0 miliar. Kemudian, kedua, penanganan dampak COVID-19 terhadap ekonomi dengan pagu anggaran sebesar Rp 220 miliar dan ketiga, penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial dengan pagu anggaran sebesar Rp261 miliar
"Kebijakan ini telah dikirim kepada Menteri Dalam Negeri RI tanggal 17 April 2020," ujar Koster didampingi Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Bali Dewa Made Indra.
Koster kemudian merinci terkait Skema Kebijakan Penanganan Kesehatan COVID-19 itu dengan pagu anggaran sebesar Rp275 miliar terdiri dari dua skema, yakni Skema pertama, penanganan kesehatan berbasis desa adat dengan anggaran sebesar Rp75 miliar; terdiri dari dua paket, yakni paket kegiatan secara niskala (rohani) dan secara sekala (fisik)
Kegiatan secara niskala, dilaksanakan dengan Nunas Ica bersama pemangku di Pura Kahyangan Tiga dengan cara nyejer daksina di desa adat, mulai tanggal 31 Maret 2020 sampai COVID-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut. Pihaknya juga memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan (Tuhan) sesuai dengan drestha desa adat setempat agar pandemi COVID-19 segera berakhir demi keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali.
Sementara kegiatan secara sekala, terdiri dari pencegahan COVID-19, antara lain melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada krama (warga) desa adat, membatasi pergerakan krama adat, mengarahkan krama desa adat/krama tamiu yang termasuk kategori ODP dan PDP COVID-19 agar melaksanakan isolasi mandiri, menyiapkan masker, cairan pembersih tangan dan mencuci tangan.
Membangun gotong-royong sesama krama desa adat, antara lain mendata krama desa adat yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok dan menghimpun kebutuhan dasar pokok dari krama desa adat yang mampu secara ekonomi, dengan sukarela dan bergotong-royong.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh desa adat melalui satgas gotong royong bersinergi dengan relawan desa sesuai dengan petunjuk teknis satgas gotong royong pencegahan COVID-19 berbasis desa adat yang dikeluarkan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Pemerintah Provinsi Bali," ucapnya.
Skema kedua, penanganan kesehatan oleh Gugus Tugas Provinsi Bali dengan anggaran sebesar Rp200 miliar yang terdiri dari lima paket. Paket 1, pelayanan di RS PTN UNUD, RSUP Sanglah, dan RS Bali Mandara. Paket 2, pengadaan peralatan kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19, antara lain alat pelindung diri (APD), rapid test kit, masker, sarung tangan, cairan pembersih tangan, disinfektan, dan lain-lain, termasuk bantuan kabupaten/kota;
Paket 3, penyediaan tempat karantina di hotel dan tempat lain bagi tenaga medis, Pekerja Migran Indonesia (PMI)/anak buah kapal (ABK), dan tenaga pendukung lainnya, termasuk bantuan kabupaten/kota. Paket 4, bantuan insentif bagi tenaga medis; dan Paket 5, dukungan kegiatan operasional Gugus Tugas Provinsi.
Kemudian, untuk Skema Kebijakan Penanganan Dampak COVID-19 terhadap Ekonomi sebesar Rp220,0 miliar. Pagu anggaran tersebut digunakan untuk penanganan/peyelamatan kegiatan usaha akibat dampak COVID-19 terhadap dunia usaha yang meliputi tiga skema.
Skema pertama, kelompok usaha informal terdiri dari dua paket: Paket 1, kelompok usaha informal (warung tradisional, pedagang pasar, industri rumah tangga, nelayan, dan peternak); dan Paket 2, kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri kecil dan menengah (IKM).
Skema kedua, kelompok koperasi terdiri dua paket, yaitu Paket 1, koperasi binaan Pemerintah Provinsi Bali; dan Paket 2, koperasi binaan pemerintah kabupaten/kota.
Skema ketiga, kelompok usaha media terdiri dari dua paket: Paket 1, usaha media cetak; dan Paket 2, usaha media online. Bantuan diberikan dalam bentuk stimulus untuk menjaga keberlanjutan usahanya.
Bali realokasi anggaran Rp756 miliar untuk penanganan COVID-19
Kamis, 23 April 2020 16:43 WIB
Realokasi anggaran ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Tanggal 2 April 2020