Serang (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang menyita dan memusnahkan ratusan ribu produk obat dan makanan ilegal sepanjang 2025, sebagai bagian dari upaya negara melindungi masyarakat Banten dari risiko kesehatan akibat peredaran produk berbahaya.
Kepala BPOM Serang Fauzi Ferdiansyah di Kota Serang, Selasa, mengatakan pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh mata rantai peredaran, mulai dari sarana produksi, distribusi hingga pelayanan kefarmasian guna memastikan hanya produk yang aman, bermutu, dan berkhasiat yang beredar di masyarakat.
“Sepanjang 2025, BBPOM di Serang mengawasi 96 sarana produksi, 261 sarana distribusi, serta 169 sarana pelayanan kefarmasian. Hasilnya, puluhan sarana ditemukan tidak memenuhi ketentuan dan telah menjalani tindakan perbaikan sesuai regulasi,” kata Fauzi.
Dari hasil pengawasan distribusi tersebut, BBPOM di Serang menemukan 1.763 buah produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan berbahaya serta 1.936 keping kosmetik ilegal dan kadaluwarsa dengan nilai ekonomi lebih dari Rp155 juta yang seluruhnya dimusnahkan.
Baca juga: BBPOM minta konsistensi penjagaan higienitas dapur MBG ditingkatkan
Selain pengawasan administratif, BBPOM di Serang juga memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku peredaran obat dan makanan ilegal. Sepanjang 2025, terdapat lima perkara tindak pidana obat dan pangan yang ditangani.
Empat perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan saat ini sedang menjalani proses persidangan, sementara satu perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan dan segera dilimpahkan.
Baca juga: BBPOM Serang tekankan perbaikan fasilitas dan kebersihan produk MBG
“Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai 405.927 keping dari 218 item, dengan estimasi nilai ekonomi lebih dari Rp650 juta. Pelanggaran meliputi ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Pangan,” ujar dia.
Fauzi menegaskan penindakan yang dilakukan bukan sekadar penegakan hukum, melainkan langkah pencegahan agar produk berbahaya tidak kembali beredar dan membahayakan masyarakat.
BBPOM di Serang juga mendorong peran aktif masyarakat sebagai garda terdepan perlindungan diri dengan selalu melakukan Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan.
Baca juga: BBPOM soroti alur produksi MBG soal dugaan keracunan di SMPN 1 Serang
