Serang (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Banten sudah menaikkan kasus dugaan penjualan paket obat ilegal atau obat setelan oleh Apotek Gama ke tahap penyidikan.
"Dugaan pelanggaran hukumnya jelas ada, melanggar Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023," kata Kepala BBPOM Serang Mojaza Sirait, di Serang, Banten, Rabu.
Mojaza mengatakan saat ini pihaknya masih melengkapi berkas-berkas penyidikan untuk segera menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab mengenai dugaan penjualan obat tersebut.
“Iya sedang proses, kami tidak mau asal-asalan kami tidak mau gegabah. Di sisi lain juga kami mendukung dunia usaha, lihat saja apoteknya masih jalan, pihak yang bertanggungjawab itu akan kami mintai tanggungjawab hukumnya,” katanya.
Baca juga: Diduga jual obat setelan, BBPOM Serang tindak apotek di Cilegon
Mojaza juga menuturkan saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang dari Apotek Gama yang terdiri dari sang pemilik, yaitu Eddy Mulyawan, karyawan apotek, dan apoteker. Dia membantah bahwa kasus ini untuk mengganggu dunia usaha farmasi.
“Yang melakukan pelanggaran tentu harus diambil tindakan, tujuannya untuk perlindungan masyarakat. Mau enggak makan obat-obatan setelan yang tidak jelas indikasi dan mutunya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Apotek Gama, Rahmatullah membenarkan terkait kliennya yang diperiksa BPOM.
Baca juga: BBPOM Serang: penindakan pada apotek tak ganggu iklim dunia usaha
Ia mengatakan sejauh ini sudah dua kali dilakukan pemeriksaan, yang pertama pada Desember 2024 lalu dan yang kedua pada Senin (6/1) lalu.
Rahmatullah membantah kliennya menjual obat setelan. Menurutnya obat itu merupakan obat kedaluwarsa yang akan dimusnahkan. Sementara, obat itu kemudian disimpan di gudang lantai tiga Apotek Gama cabang Kota Cilegon.
"Logikanya begini saja, kalau memang obat racikan itu diperjualbelikan kepada masyarakat, mungkin tidak akan adanya di gudang lantai tiga, tapi adanya di apoteknya,” jelasnya.
Baca juga: Pemkot Serang pastikan obat keras di apotek tidak bisa dijual bebas