Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten memastikan langkah pembenahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) menyusul penetapan Plt Direktur Utama Yoga Utama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah senilai Rp20,4 miliar.
Sekretaris Daerah Banten Deden Apriandhi di Kota Serang, Selasa menegaskan pembenahan dilakukan tanpa menutup atau membubarkan perusahaan.
Pemerintah, katanya, tetap fokus menjaga keberlanjutan fungsi BUMD sambil membersihkan pihak-pihak yang terindikasi terlibat penyimpangan.
“Kalau ada tikus di lumbung, jangan bakar lumbungnya. Itu prinsip kami. Ada yang bermasalah, ya kita bersihkan, bukan dibubarkan,” ujar Deden.
Baca juga: Kejati Banten tahan dua tersangka kasus jual beli minyak goreng Rp20 M
Deden menyampaikan pemerintah tengah mempersiapkan proses penggantian direksi PT ABM setelah pucuk pimpinan BUMD tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Analoginya, kalau kendaraan tidak punya sopir, ya harus cari sopir baru. Prosesnya sedang kami siapkan,” katanya.
Ia memastikan dana Rp20,4 miliar dalam perkara tersebut merupakan penyertaan modal dari pemerintah provinsi. Untuk mencegah transaksi lanjutan yang berpotensi bermasalah, Pemprov sementara menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan dana tersebut.
“Penyertaan modal, ya. Untuk sementara ini kami hentikan dulu supaya tidak ada masalah transaksi lagi,” ujarnya.
Baca juga: Kejati periksa mantan Pj Gubernur Banten terkait korupsi minyak goreng
Menurut Deden, Biro Ekonomi dan Pembangunan telah merampungkan kajian awal sebagai dasar penentuan langkah pembenahan dan mekanisme pemilihan pimpinan baru.
“Itu berproses. Tapi kajian dan analisa sudah kami siapkan dari Biro Ekbang,” katanya.
Deden menegaskan kasus ABM menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap seluruh BUMD di lingkungan Pemprov Banten. Evaluasi dilakukan mulai dari audit kinerja, efektivitas model bisnis, hingga kemungkinan pergantian komisaris maupun direksi.
“Kami tidak hanya mengevaluasi ABM. Semua BUMD kami evaluasi, termasuk BGD dan Bank Banten. Mulai dari audit, kajian kinerja, sampai kemungkinan pergantian komisaris dan direksi,” jelasnya.
Pemprov Banten menargetkan pembenahan tersebut memastikan BUMD kembali pada fungsi utama untuk memberikan nilai ekonomi dan layanan publik, seraya meminimalkan peluang penyimpangan di masa mendatang.
Baca juga: Walikota Cilegon beri penghargaan PT ABM atas peran pengendalian inflasi.
