Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kabupaten Tangerang, Banten, kembali mengeluhkan kualitas udara buruk di wilayahnya itu dampak dari dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan pengelola limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) milik PT Sinar Logam Indonesia (PT LSI).
Keresahan atas dampak pencemaran udara tersebut dirasakan masyarakat setiap hari pada pagi dan sore hari dari aktivitas pabrik itu selama 24 jam.
Kuasa Hukum Warga Cengkok Ayub Kadriah di Tangerang, Kamis, menyampaikan dugaan pencemaran lingkungan ini juga mengakibatkan beberapa warga setempat mengalami gangguan kesehatan, mulai dari sesak nafas hingga batuk berkepanjangan, serta sebaran debu membuat mata warga perih dan sakit.
"Polusi abu zinc ke area warga, PT. SLI tidak mampu mengendalikan pencemaran berupa bahan baku produksi berupa limbah B3 abu zinc. Tersebarnya abu ke area warga diduga dari proses loading, unloading, dan pemindahan bahan dari gudang ke area produksi. Abu tidak hanya mengotori rumah, tapi juga membahayakan kesehatan warga," jelas Ayub.
Baca juga: DLH Tangerang Selatan investigasi dugaan pencemaran aliran kali
Selain mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, kata dia, dampak pencemaran tersebut juga mengeluarkan sumber bau diduga dari proses pembakaran bahan baku dengan menggunakan batu bara.
"Bau menyengat menyebabkan warga mual, pusing, dan sakit tenggorokan. Sumber bising juga berasal dari suara vibrator dan pukulan godam untuk menurunkan hasil produksi yang menempel di cerobong. Suara bising seperti gemuruh halilintar dan pukulan besi mengganggu kenyamanan aktivitas warga," ungkapnya.
Dia menyebutkan PT. SLI, perusahaan pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), ini diketahui beroperasi sejak tahun 2019. Namun pada tahun 2022 sempat ditutup karena tidak memenuhi syarat mutu pengelolaan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Pemkab Tangerang terima 120 aduan kasus pencemaran lingkungan
"Kemudian pada tahun 2024 PT. SLI mulai proses produksi kembali diresmikan oleh Yusril Ihza Mahendra pada Agustus 2024. Walau dinyatakan sudah memenuhi syarat beroperasi, tapi aktivitas PT. SLI ternyata mengganggu dan membahayakan masyarakat," kata Ayub.
Kendati demikian, dengan terjadinya dampak yang besar terhadap lingkungan, maka pihaknya akan melaporkan seluruhnya ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan juga DPR RI agar bisa dilakukan penindakan secara tegas.
"Langkah kami akan melaporkan kasus ini ke Kementerian dan juga DPR RI. Karena kasus ini sudah keterlaluan dan harus segera ditindaklanjuti," kata dia.
Baca juga: DLH Kota Tangerang terjunkan timsus awasi pencemaran air limbah industri
