Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, Banten, meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah cepat untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pencemar lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang Endang usai melakukan advokasi bersama warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, yang menjadi korban dampak dari dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
"Kami mendesak aparat penegak hukum dan KLH untuk segera bertindak tegas dan segera menutup perusahaan tersebut," ucap Endang di Tangerang, Sabtu.
Baca juga: Warga Tangerang keluhkan dampak pencemaran atas limbah B3
Menurutnya, pemerintah atau instansi penegak hukum harus segera merespon dan mencarikan solusi konkrit terkait keluhan masyarakat atas pencemaran lingkungan oleh perusahaan atau pabrik pengolah limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Warga terganggu dengan abu limbah B3 milik PT SLI yang masuk hingga pekarangan rumah mereka.
Dampaknya beberapa warga mengalami gangguan kesehatan, mulai dari sesak nafas hingga batuk berkepanjangan. Selain itu sebaran debu membuat mata warga perih dan sakit.
"Ini menjadi peringatan keras bagi pemangku kebijakan agar segera menindak segala bentuk penindasan sesuai dengan bunyi Undang-undang Dasar Pasal 28H ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ungkapnya.
Endang menyampaikan permasalahan ini sebelumnya sudah beberapa kali dimediasi dan dilaporkan oleh para korban. Namun hasilnya nihil, bahkan kesepakatan yang dibangun bersama antara perusahaan dan warga justru dilanggar dan tidak diindahkan.
Baca juga: DLH Tangerang Selatan investigasi dugaan pencemaran aliran kali
Oleh karenanya kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan perkara ini sangat diperlukan, kata dia, agar bisa menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat dari pencemaran lingkungan tersebut. "Salus populi suprema lex esto, keselamatan warga adalah hukum tertinggi," ujarnya.
Sebelumnya, Sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kabupaten Tangerang, Banten, kembali mengeluhkan kualitas udara buruk di wilayahnya itu dampak dari dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan pengelola limbah B3 milik PT SLI.
Keresahan atas dampak pencemaran udara tersebut dirasakan masyarakat setiap hari pada pagi dan sore hari. Bahkan aktivitas dari pabrik itu hingga 24 jam.
Kuasa Hukum Warga Cengkok Ayub Kadriah menyampaikan dugaan pencemaran lingkungan ini juga mengakibatkan beberapa warga setempat mengalami gangguan kesehatan, mulai dari sesak nafas, hingga batuk berkepanjangan serta sebaran debu membuat mata warga perih dan sakit.
"Polusi abu zinc ke area warga PT. SLI tidak mampu mengendalikan pencemaran berupa bahan baku produksi berupa limbah B3 abu zinc. Tersebarnya abu ke area warga diduga dari proses loading, unloading, dan pemindahan bahan dari gudang ke area produksi. Abu tidak hanya mengotori rumah tapi juga membahayakan kesehatan warga," jelas Ayub.
Baca juga: KLH tempuh jalur hukum kasus pencemaran radiasi Cikande
Selain mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, kata dia, dampak pencemaran ini juga mengeluarkan sumber bau diduga dari proses pembakaran bahan baku dengan menggunakan batu bara.
PT SLI diketahui beroperasi sejak 2019. Namun pada 2022 sempat ditutup karena tidak memenuhi syarat mutu pengelolaan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Pemerintah siapkan penyimpanan sementara limbah Cesium-137
