Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menerjunkan tim teknis untuk memeriksa laporan dugaan pencemaran udara oleh perusahaan pengelola limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) milik PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI) di Sentul, Balaraja.
"Rencana tanggal 15-16 Oktober 2025 nanti kita ke lokasi. Jadi kemarin kita sudah ke lokasi, namun karena cuaca tidak mendukung jadi kami menundanya. Nanti, kita tindak lanjuti laporan dari warga," kata Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat di Tangerang, Banten, Sabtu.
Ia mengungkapkan bahwa tahapan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya itu akan dilakukan sesuai prosedur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara atas hasil kegiatan perusahaan pengelola limbah B3 tersebut.
Baca juga: Warga Tangerang keluhkan dampak pencemaran atas limbah B3
Pemeriksaannya, kata dia, dilakukan dengan mengecek setiap kegiatan produksi mulai secara visual dan udara di seluruh area pabrik itu.
Terkait keluhan asap/debu yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan pengelola limbah B3 itu, pihaknya bakal memeriksa kembali standardisasi hood atau penyedot asap pada emisi yang terhisap oleh cerobong.
"Hanya memang kalau cerobong itu kan biasanya harus ada pemeliharaan rutin ya. Misalkan setiap berapa jam atau berapa periode waktu tertentu harus dibersihkan, sehingga yang menghalangi asap itu harus dibersihkan. Agar tidak kembali berdampak pada lingkungan," jelasnya.
Upaya pemeriksaan atau audit terhadap standardisasi dari kegiatan pengelolaan limbah B3 milik PT SLI ini, nantinya dari hasil penemuan di lapangan akan dilaporkan secara transparan sesuai prosedur yang berlaku agar menjadi rekomendasi penilaian Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kita harus pasti hasil pemeriksaan dilaporkan. Kita selalu komunikasi ketika ada temuan atau informasi seperti ini, kita komunikasi dengan kementerian," terangnya.
Baca juga: GMNI Tangerang minta KLH tindak tegas industri pencemar lingkungan
Ia menambahkan, untuk keputusan penindakan baik itu dalam pelanggaran pencemaran lingkungan seluruh kewenangannya ada di Kementerian LH. Hanya saja, katanya, pemerintah daerah dalam hal ini bisa memberikan rekomendasi atas penemuan lapangan.
"Kita konsultasi dengan KLH ya, karena itu kan bukan kewenangan DLHK Kabupaten, terkait dengan perizinannya. Hanya karena ada laporan kami tindak lanjuti," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten kembali mengeluhkan kualitas udara buruk dampak dari dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan pengelola limbah B3 milik PT SLI.
Dampak pencemaran udara tersebut dirasakan masyarakat setiap hari pada pagi dan sore hari. Bahkan, aktivitas dari pabrik itu hingga 24 jam.
Baca juga: DLH Tangerang Selatan investigasi dugaan pencemaran aliran kali
